JAKARTA,RK-Pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka babak baru dalam penegakan regulasi di ruang digital Indonesia. Namun, langkah tegas ini sekaligus menimbulkan tanda tanya: apakah kepentingan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah menggantungkan hidup pada platform ini akan benar-benar terlindungi?
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, dengan tegas mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta membunuh ekosistem digital yang produktif. UMKM, yang kini menjadikan TikTok Shop dan live commerce sebagai jembatan menuju pasar luas, jelas berisiko ikut terdampak. Apalagi, platform semacam ini telah menjadi roda penggerak ekonomi rakyat di era digital.
Di satu sisi, pemerintah memang tak boleh lengah. Ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak bisa ditoleransi. Apalagi, permintaan data yang diajukan menyangkut isu serius: potensi penyalahgunaan fitur live streaming untuk praktik perjudian online. Dalam konteks ini, Dave benar bahwa pengabaian terhadap regulasi adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia.
“Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” kata Dave.
Namun, tajamnya pedang hukum harus dibarengi kearifan. Jangan sampai langkah penindakan justru mencederai kepentingan jutaan pedagang kecil yang tengah berjuang di tengah kompetisi ekonomi digital. Regulasi seharusnya memperkuat, bukan mematikan.
Dave menekankan agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan, sementara DPR berkomitmen mengawasi proses ini agar regulasi digital di Indonesia kian kuat, adil, dan berpihak pada publik. Sikap ini penting, sebab tantangan terbesar kita bukan sekadar menertibkan platform asing, melainkan memastikan ruang digital tetap sehat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat.
Pembekuan TikTok harus dibaca bukan semata sebagai sanksi, melainkan momentum perbaikan tata kelola. Pemerintah, regulator, dan platform wajib duduk bersama mencari jalan tengah. Karena jika UMKM ikut tumbang, maka yang rugi bukan hanya pelaku usaha kecil, tetapi juga wajah ekonomi digital Indonesia secara keseluruhan. (rik)







