Reportasekito.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan pemerintah mengenai pelunasan biaya haji reguler tahun 2026.
Peringatan tersebut di sampaikan melalui unggahan resmi yang beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan instan. Dalam imbauan itu, masyarakat di minta lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menyasar calon jamaah haji.
Surat palsu yang di maksud menggunakan nomor B-04047/DJ/Dt.III.1/HJ.00/05/2026 dengan isi mengenai “Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Susulan” yang meminta pengumpulan paspor serta pelunasan biaya haji pada akhir Mei 2026.
Pihak Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa surat tersebut merupakan hoaks dan bagian dari modus penipuan yang bertujuan memanfaatkan calon jamaah haji.
Dalam keterangannya, pemerintah menyebut keberangkatan terakhir jamaah haji reguler dari Indonesia menuju Arab Saudi telah di lakukan pada 21 Mei 2026. Selain itu, proses pelunasan biaya haji reguler juga di pastikan sudah di tutup dan hanya di lakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) resmi.
Masyarakat di imbau untuk tidak mudah percaya terhadap permintaan dokumen pribadi maupun transfer dana yang mengatasnamakan Kementerian Haji dan Umrah RI, terutama jika di sampaikan secara mendadak melalui pesan singkat atau media sosial.
Pemerintah juga meminta calon jamaah haji selalu melakukan pengecekan informasi melalui kanal resmi agar terhindar dari aksi penipuan digital yang belakangan marak terjadi.
Modus Penipuan Haji Semakin Marak
Kasus penipuan berkedok pemberangkatan haji maupun pelunasan biaya tambahan memang kerap terjadi menjelang puncak musim haji. Pelaku biasanya memanfaatkan kepanikan atau kurangnya informasi dari masyarakat untuk meminta sejumlah uang ataupun data pribadi korban.
Karena itu, masyarakat di minta meningkatkan kewaspadaan dan tidak sembarangan memberikan identitas pribadi, paspor, maupun kode verifikasi kepada pihak yang tidak jelas.***










