JAMBI – Industri periklanan digital di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya konsumsi informasi masyarakat melalui internet.
Di tengah persaingan yang semakin kompetitif, PT Tren Gen Horizon resmi mengantongi sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sertifikat tersebut menjadi langkah strategis perusahaan dalam memperkuat identitas usaha sekaligus meningkatkan kredibilitas di sektor periklanan digital berbasis media online.
PT Tren Gen Horizon menjalankan berbagai lini usaha digital sesuai klasifikasi KBLI, mulai dari pengelolaan portal web, platform di gital komersial, layanan periklanan, percetakan umum, desain komunikasi visual, hingga publikasi elektronik.
Selain itu, perusahaan juga mengembangkan layanan penerbitan buku di gital, jurnal online, majalah elektronik, serta publikasi berita berbasis internet yang kini semakin diminati masyarakat.
Fokus pada Periklanan Digital
Perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi menjadi salah satu alasan perusahaan fokus mengembangkan sektor iklan digital. Saat ini, mayoritas pengguna internet lebih sering membaca berita dan mencari informasi melalui perangkat seluler di bandingkan media konvensional.
Kondisi tersebut membuat promosi berbasis media online di nilai lebih efektif karena memiliki jangkauan luas dan mampu menyasar audiens secara lebih terukur.
Di rektur PT Tren Gen Horizon, Mardizal, mengatakan bahwa terbitnya HAKI menjadi bentuk pengakuan resmi terhadap identitas dan legalitas perusahaan.
Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh manajemen, karyawan, dan mitra media yang selama ini tumbuh bersama perusahaan.
“Ke depan, kami ingin memperluas jaringan kerja sama dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam pengembangan promosi di gital berbasis media online,” ujarnya.
Pentingnya HAKI di Era Digital
Di tengah perkembangan industri digital yang begitu cepat, perlindungan merek dinilai menjadi faktor penting bagi keberlangsungan bisnis. Kepemilikan HAKI memberikan hak eksklusif atas identitas usaha sehingga tidak dapat di gunakan pihak lain tanpa izin resmi.
Berdasarkan ketentuan DJKI, perlindungan merek berlaku selama 10 tahun dan dapat di manfaatkan untuk memperkuat legalitas usaha, kerja sama bisnis, hingga pengembangan lisensi merek di berbagai platform digital maupun marketplace.
Persaingan bisnis periklanan online saat ini juga semakin ketat. Banyak perusahaan berlomba menghadirkan layanan promosi yang kreatif, efektif, dan terpercaya guna menarik perhatian pasar di gital yang terus berkembang.
Karena itu, legalitas seperti HAKI tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan administrasi, tetapi juga menjadi simbol profesionalisme perusahaan di mata mitra dan pelanggan.
Bidik UMKM dan Perluas Jaringan
Selama ini PT Tren Gen Horizon aktif membantu pelaku usaha memasarkan produk melalui strategi promosi digital berbasis media online. Perusahaan melihat peluang besar dari pertumbuhan UMKM yang kini mulai memanfaatkan internet sebagai sarana pemasaran utama.
Di gital advertising di nilai mampu membantu pelaku usaha menjangkau konsumen lebih cepat dengan biaya promosi yang lebih efisien di bandingkan metode pemasaran konvensional.
Ke depan, perusahaan berencana memperluas kolaborasi dengan lebih banyak media online di berbagai daerah di Indonesia. Langkah tersebut di harapkan dapat membuka peluang promosi yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal agar produknya semakin di kenal masyarakat.
Di tengah pertumbuhan ekosistem digital nasional, kebutuhan terhadap layanan periklanan online di prediksi terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang. Dalam kondisi tersebut, perusahaan menilai kepercayaan publik dan legalitas usaha tetap menjadi fondasi utama untuk menjaga keberlanjutan bisnis jangka panjang.(*)










