Reportasekito.com- Sekolah yang mewajibkan siswa membeli seragam sekolah nya di sekolah membuat heboh di kalangan pendidikan karena saat ini kejadian siswa baru atau murid baru membeli seragam di sekolah hampir terjadi di semua tingkatan pendidikan sekolah.
Menanggapi hal itu seorang praktisi hukum, Bendrawardana, S.H.,angkat bicara menanggapi fenomena tersebut, menurutnya bahwa sekolah memang memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis, model, warna, dan atribut pakaian seragam demi menjaga keseragaman serta kedisiplinan peserta didik. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat di artikan sebagai hak untuk memaksa orang tua atau wali murid membeli seragam hanya melalui sekolah atau penyedia tertentu.
Menurut Bendrawardana, hingga saat ini tidak terdapat aturan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mewajibkan pembelian seragam di lingkungan sekolah.
“Keseragaman pakaian sekolah adalah kewenangan sekolah, tetapi kewajiban membeli seragam hanya di sekolah bukanlah konsekuensi hukum dari prinsip keseragaman. Orang tua cukup di wajibkan memenuhi spesifikasi seragam yang telah di tentukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Regulasi tersebut mengatur jenis dan ketentuan seragam, namun tidak memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mewajibkan peserta didik membeli seragam di sekolah.
UU no 20 tahun 2023
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus di laksanakan secara berkeadilan, transparan, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Dari perspektif hukum administrasi, Bendrawardana menilai bahwa apabila sekolah mewajibkan pembelian seragam di sekolah dan tidak memberikan kebebasan kepada orang tua membeli di luar dengan spesifikasi yang sama, maka kebijakan tersebut patut di pertanyakan.
“Hal itu berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan,” katanya.
Terkait dugaan adanya keuntungan yang di peroleh sekolah dari penjualan seragam, Bendrawardana menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta dapat di kategorikan sebagai tindak pidana.
Menurutnya, harus terlebih dahulu di buktikan adanya unsur melawan hukum, seperti praktik mark-up harga yang di sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, maupun adanya aliran keuntungan kepada kepala sekolah atau pihak tertentu secara melawan hukum.
Ia menambahkan, apabila sekolah negeri atau pejabatnya memanfaatkan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain hingga merugikan keuangan negara maupun masyarakat, maka dalam kondisi tertentu dapat mengarah pada tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan.
“Namun, hal itu harus di buktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Tidak dapat langsung di simpulkan sebagai tindak pidana tanpa adanya fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum,” jelasnya.
Apabila tidak memenuhi unsur pidana, Bendrawardana mengatakan bahwa pihak sekolah tetap dapat di kenai sanksi administratif. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa teguran, pembatalan kebijakan, pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan, hingga sanksi disiplin terhadap kepala sekolah atau aparatur sipil negara (ASN) apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Ia berharap setiap kebijakan mengenai pengadaan seragam sekolah tetap mengedepankan asas keadilan, transparansi, serta tidak memberatkan orang tua peserta didik, sehingga tujuan penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)





















