SUNGAI PENUH — Seorang pekerja berinisial YP mengaku belum menerima seluruh pembayaran atas pekerjaan pemasangan kabel penerangan di RSUD Mayjen H. A. Thalib, Kota Sungai Penuh.
YP yang mengaku sebagai kepala tukang mengatakan, pekerjaan tersebut di laksanakan pada akhir 2025. Saat itu, ia mengaku harus bekerja dari siang hingga malam untuk mengejar target penyelesaian pekerjaan.
Menurut YP, kontraktor CV Satu Putra berinisial PA meminta pekerjaan dipercepat karena pelaksanaan dilakukan menjelang akhir tahun. Untuk memenuhi target tersebut, YP mengaku turut mengerahkan sejumlah pekerja pembantu.
Namun, setelah pekerjaan selesai, YP menyebut masih terdapat sisa pembayaran upah pekerja sekitar Rp10 juta yang hingga kini belum diterima secara penuh.
YP mengatakan dirinya telah berupaya menyelesaikan pekerjaan sesuai target yang diminta dengan mengerahkan tenaga dan waktu.
“Siang kami bekerja, malam juga bekerja. Kami kejar target karena pekerjaan harus selesai pada akhir tahun,” ujar YP berdasarkan keterangannya kepada media.
Meski pekerjaan telah diselesaikan, YP mengaku persoalan pembayaran upah tersebut belum kunjung mendapatkan penyelesaian.
Mengaku Dihubungi Kontraktor
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah pemberitaan mengenai sisa upah pekerja beredar di media sosial.
YP mengaku setelah pemberitaan tersebut viral, dirinya mendapat komunikasi melalui WhatsApp dari PA selaku kontraktor CV Satu Putra.
Menurut YP, komunikasi tersebut berlangsung sekitar lima menit dengan nada bicara yang disebutnya keras.
Dalam rekaman percakapan yang di terima redaksi, terdengar pernyataan dalam bahasa daerah yang antara lain berbunyi, “Apo untung mpu beritakan aku? Piyu mpu idek, lapor bae ke polisi.”
Pernyataan tersebut terdengar dalam percakapan antara YP dan PA melalui sambungan telepon seluler.
YP juga mengklaim terdapat perkataan yang dipahaminya sebagai bentuk tekanan atau ancaman terhadap dirinya. Atas komunikasi tersebut, YP mengaku merasa tertekan.
Namun, klaim mengenai dugaan ancaman tersebut masih berdasarkan keterangan YP dan rekaman yang diterima redaksi. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dan diperlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hak Jawab Kontraktor
Hingga berita ini ditulis, pihak CV Satu Putra, termasuk PA selaku kontraktor, masih perlu memberikan penjelasan terkait persoalan pembayaran sisa upah pekerja tersebut.
Hak jawab dari PA penting untuk menjelaskan mengenai status pembayaran, pelaksanaan pekerjaan, komunikasi melalui sambungan telepon, serta klaim YP mengenai dugaan tekanan atau ancaman.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak CV Satu Putra dan PA untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan YP dan rekaman percakapan yang di terima redaksi, dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.(*)





















