KERINCI – Untuk mengantisipasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta mengurai kemacetan di sekitar SPBU, Polres Kerinci menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral terkait penertiban pendistribusian BBM bersubsidi, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang 110 Mapolres Kerinci tersebut di pimpin langsung Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H., di dampingi Wakapolres Kompol Gumuntar Aritonang, S.H., M.H., dan Kabag Ops AKP Edi Maedi Siswoyo, S.E., M.M.
Rakor di hadiri perwakilan Dinas Perindustrian perdagangan, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, manajemen SPBU Kumun, Pelayang Raya, dan Siulak, para Pejabat Utama Polres Kerinci, Kapolsek Sungai Penuh, serta unsur TNI dari Sub Denpom Sungai Penuh dan Kompi 3 Batalyon B Sat Brimob Polda Jambi.
Ini Arahan Kapolres Kerinci
Dalam arahannya, Kapolres Kerinci menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk mencegah kelangkaan solar dan penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi.
“Saya tegaskan, tidak ada lagi kendaraan yang melansir atau menggunakan tangki modifikasi saat pengisian BBM di SPBU. Pihak SPBU juga harus proaktif mencegah penyalahgunaan barcode dan tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut,” tegas AKBP Ramadhanil.
Kapolres juga meminta Dinas perindustrian dan perdagangan segera menerbitkan Surat Edaran terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian BBM serta mengingatkan seluruh pihak agar tidak memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal yang berkaitan dengan BBM bersubsidi.
Sementara itu, Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang mengatakan rakor di gelar sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat terkait antrean panjang BBM yang menyebabkan kemacetan lalu lintas, termasuk dugaan penggunaan Bio Solar oleh kendaraan yang tidak berhak.
Pengisian Bio Solar di batasi
Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, kuota pengisian Bio Solar di batasi maksimal 30 liter untuk kendaraan roda empat dan 60 liter untuk kendaraan roda enam. Apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat dalam penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Selain persoalan distribusi BBM, rapat juga membahas maraknya praktik pungutan liar (pungli) parkir atau “garmo” di sejumlah SPBU di wilayah Kota Sungai Penuh. Menyikapi hal tersebut, Satlantas Polres Kerinci akan memasang imbauan larangan parkir di titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Rekomendasi rapat
Dari hasil rakor, di sepakati lima langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan dan ketertiban pendistribusian BBM bersubsidi. Pertama, sinkronisasi data UMKM penerima Bio Solar melalui pendataan ulang dan proses perizinan yang lebih terukur. Kedua, SPBU berkomitmen menolak pengisian BBM bagi kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Ketiga, pembentukan tim pengawas terpadu yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Brimob untuk melakukan pengawasan di setiap SPBU. Keempat, peningkatan koordinasi antara pihak SPBU dan Satlantas Polres Kerinci guna mengantisipasi kemacetan. Kelima, dorongan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk segera menerbitkan Surat Edaran bersama terkait SOP pengisian BBM di SPBU.
Rakor berakhir pukul 11.50 WIB dalam suasana aman dan kondusif. Melalui langkah ini, Polres Kerinci bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.(*)










