JAKARTA,RK-Langit penegakan hukum di sektor kehutanan tampaknya mulai beranjak cerah. Setelah bertahun-tahun kawasan hutan di negeri ini digerogoti tanpa ampun oleh korporasi rakus, kini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersiap mengetuk pintu-pintu perusahaan sawit ilegal dengan tagihan jumbo: Rp 25 juta per hektare per tahun.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menegaskan, langkah ini merupakan implementasi langsung dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan PNBP.
“Perubahan PP 24 sudah turun, kita sudah mau memulai ya untuk tagihan yang pertama, yang penertiban kawasan hutan terhadap sawit dan tanaman lain,” ujar Febrie di Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).
Febrie menambahkan, tagihan akan dihitung berdasarkan lamanya penguasaan lahan oleh korporasi tanpa izin.
“Ini kita akan lakukan penagihan Rp 25 juta per hektare kali beberapa tahun dia menguasai, kita akan tagih,” tegasnya.
Namun, Febrie masih menutup rapat identitas korporasi mana yang akan ditagih lebih dulu dan berapa total nominal yang akan dikantongi negara.
Tak hanya sawit, Satgas juga menyoroti tambang ilegal yang kerap beroperasi di kawasan hutan. Skema denda untuk sektor tambang, kata Febrie, tengah dihitung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai jenis mineralnya.
“Kalau tambang tidak berbeda, ada nikel, ada batubara… nanti ahli yang menentukan pengenaannya. Jenis mineralnya berbeda-beda,” jelasnya.
Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penertiban aset negara dan pemulihan kedaulatan sumber daya alam. Satgas PKH sendiri dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Hasil kerja Satgas sejauh ini terbilang mencengangkan. Dari target awal 1 juta hektare, Satgas berhasil menguasai kembali 3.404.522,67 hektare kawasan hutan yang selama ini dikuasai tanpa izin. Sebagian besar, yakni 1.507.591,9 hektare, telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahap. Sisanya, 1.814.632,64 hektare, masih menunggu verifikasi untuk penyerahan tahap berikutnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa negara mulai menagih kembali haknya. Setelah lama dibiarkan, kini giliran korporasi besar yang harus membayar harga mahal atas kerakusan mereka.
Era baru penegakan hukum sumber daya alam telah dimulai dan Satgas PKH tampaknya siap menulis bab penting dalam sejarah panjang penyelamatan hutan Indonesia. (ham)







