JAKARTA, RK -Akhirnya, teka-teki mengenai kemana larinya dana pembangunan masyarakat selama ini menemukan jawabannya: bukan hilang, hanya tersalurkan dengan sangat selektif langsung ke kantong para pejabat dan kroninya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diduga menerima commitment fee sebesar Rp32,2 miliar. Bukan angka kecil, tapi juga bukan angka besar… jika dibandingkan dengan jatah dana pokok pikiran (pokir) yang ia kuasai, yaitu Rp398,7 miliar selama periode 2019-2022. Sebuah “hak imajinatif” anggota dewan yang secara formal disebut aspirasi rakyat, namun secara praktik lebih mirip kupon cashback proyek.
Tentu Kusnadi tidak bekerja sendiri. Ia menunjuk dua “korlap profesional”—Hasanuddin dan Jodi Pradana Putra—yang tampaknya fasih dalam tiga skill utama legislator zaman now: membuat proposal sendiri, menetapkan anggaran sendiri, dan menyusun laporan pertanggungjawaban sendiri. Rakyat hanya diberi tugas mulia: ikut bertepuk tangan dari jauh.
Skema pembagiannya juga sangat demokratis:
| Jabatan dalam Ekosistem Pokmas | Persentase Fee |
| Kusnadi (Aspirator Utama) | 15-20% |
| Korlap | 5-10% |
| Pengurus Pokmas | 2,5% |
| Tukang Proposal & LPJ | 2,5% |
| Masyarakat | Sisanya, semampunya |
Dengan pembagian seadil itu, dana yang benar-benar sampai ke masyarakat hanya 55-70 persen. Atau dalam istilah ekonomi kreatif: subsidi rasa sisa.
Hebatnya lagi, pencairan dana dilakukan melalui rekening kelompok masyarakat… lalu langsung dipegang oleh korlap. Rakyat bahkan tak sempat menyentuh ATM — mungkin karena dianggap tidak memiliki kompetensi keuangan setara koruptor.
Sejauh ini, KPK sudah menahan empat dari 21 tersangka. Sisa 17 lainnya kemungkinan sedang menyusun LPJ versi pengacara. Ada satu tersangka lain bernama A. Royan yang meminta penjadwalan ulang karena alasan kesehatan—sakit hati mungkin, karena merasa belum sempat menikmati bagian penuh.
Jika skema ini terdengar seperti drama korupsi murahan, percayalah—ini bukan drama, ini manual operasional yang sudah bertahun-tahun berjalan. Bedanya, kali ini tertangkap kamera.
Dan sebagaimana biasa, publik pasti bertanya: Apakah kasus ini akan membuka jalan bagi reformasi dana hibah? Jawabannya sederhana: Tentu tidak. Paling banter membuka jalan menuju gedung KPK.(TIM)










