REPORTASE-Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Dengan satu tanda tangan, keraguan bertahun-tahun atas masa depan IKN seolah tersapu bersih. Pemerintah ingin menegaskan: proyek ini bukan lagi wacana, melainkan kepastian.
Namun pertanyaannya apakah payung hukum cukup untuk mengubah skeptisisme publik menjadi kepercayaan?
Pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Rabu (1/10), memberi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin sekadar berhenti pada regulasi. Mereka mendeklarasikan tiga jalur pembiayaan: APBN, KPBU, dan Penanaman Modal Asing (FDI). Inilah strategi untuk membungkam kritik bahwa IKN hanya akan menjadi proyek konsumtif yang menyedot anggaran negara.
APBN hanya dipakai untuk fondasi dasar—istana, kementerian, dan utilitas. KPBU disiapkan sebagai mekanisme berbagi risiko dengan swasta. Sementara FDI menjadi tumpuan terbesar untuk membiayai klaster-klaster komersial. Secara konsep, strategi ini cerdas. Pemerintah hendak mengirim pesan bahwa IKN bukan proyek beban fiskal, melainkan peluang ekonomi.
Sayangnya, pasar tidak hanya menilai dari konsep, tetapi konsistensi.
Investor internasional tidak cukup diyakinkan oleh brosur tentang smart city, sponge city, atau forest city. Mereka menuntut hal yang lebih konkret: stabilitas hukum, kepastian kontrak, insentif yang benar-benar menarik, dan yang terpenting—kepastian politik lintas rezim.
IKN sedang memasuki progres 60 persen dan ditargetkan selesai pada 2027. Waktu terus berjalan, sementara publik masih terbelah: apakah IKN adalah simbol kemajuan, atau hanya monumen ambisi?
Editorial ini berpandangan jelas: negara memang harus berani bermimpi besar. Namun mimpi besar tak boleh dijalankan dengan narasi penuh wangi, tetapi minim transparansi. Setelah Perpres diteken, pemerintah wajib membuka semua kartu — mulai dari status anggaran hingga daftar investor nyata, bukan sekadar komitmen yang berhenti di meja konferensi pers.
IKN sudah memiliki legitimasi hukum. Kini saatnya pemerintah membangun legitimasi kepercayaan. Sebab ibu kota tidak bisa berdiri hanya dengan beton dan dokumen hukum — ia harus bertumpu pada akuntabilitas.
Jika pemerintah ingin IKN dikenang sebagai warisan peradaban, bukan simbol pemborosan, maka setelah Perpres, satu hal wajib dibuktikan: IKN layak, bukan hanya karena sah secara hukum, tetapi karena terpercaya secara publik.(TIM)










