• Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
Jumat, Juni 5, 2026
ReportaseKito.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
ReportaseKito.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik
  • Daerah
  • Berita Viral
  • Kolom Kito
  • Tentang Kami

Perumda Tirta Kayangan Bayar Sewa Tanah Rp450 Juta Mundur hingga 1988, Legal atau Bermasalah?

Admin by Admin
Februari 23, 2026
0
Perumda Tirta Kayangan Bayar Sewa Tanah Rp450 Juta Mundur hingga 1988, Legal atau Bermasalah?

Perusahaan Air Minum Milik Daerah Tirta Kayangan Kota Sungai Penuh melakukan pembayaran sewa tanah seluas 155 M2

0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Sungai penuh – Perusahaan Air Minum Milik Daerah Tirta Kayangan Kota Sungai Penuh melakukan pembayaran sewa tanah seluas 155 M2 yang berada dalam kawasan Perumda Tirta kayangan kota Sungai Penuh dengan harga 450 juta.

Tanah seluas 155 M2 tersebut merupakan tanah milik ulayat adat setempat. Polemik tanah tersebut sudah terjadi cukup lama namun kembali mencuat sejak 2020 hingga Perumda Tirta Kayangan memutuskan membayar 450 juta rupiah sebagai sewa tanah ulayat tersebut sejak 1988 lalu.

Keputusan melakukan pembayaran sewa tanah tersebut di ambil atas keputusan bersama antara pemerintah kota Sungai Penuh PDAM dan perwakilan tokoh adat setempat. Pembayaran sewa tanah 450 juta tersebut di bayar dalam dua tahap yakni di tahun 2024 akhir dan di tahun 2025.

BacaJuga

Proyek Tol Palembang–Jambi Dikebut, Konstruksi Ruas Palembang–Betung Tembus 82 Persen

Mau Untung dari Emas? Hindari 4 Kesalahan ini Dalam Investasi

Sejak berdirinya Perumda di lokasi tersebut tidak terdapat bukti tertulis bahwa tanah yang di pakai oleh Perumda sejak 1988 lalu. Permintaan sewan baru muncul sejak 2020 .

Direktur Perusahaan Air Minum Tirta Kayangan Kota Sungai Penuh, Edi, menjelaskan bahwa pembayaran sewa tanah kepada adat setempat setelah melakukan proses yang cukup panjang.

“Tanah teraebut milik kaum adat luhah dasira sungai penuh 155 m2 yang terpakai oleh PDAM sejak dibangun tahun1988. Bukti PDAM terpakai sudah di ukur oleh BPN sungai penuh. Dasar pembayaran sudah kajian/persetujuan Pemkot kota sungai penuh “ Jadi tidak keputusan PDAM sendiri untuk membayarnya, melibatkan pihak pemerintah dan pihak pengawasan lainnya,jelasnya

Lanjutnya, dari duduk bersama dengan pejabat hadir sekda, asisten 1, 2 dan 3, inspektorat, Kabid asset ,Kabag hukum, ekobang, dewan pengawas, BPKP provinsi Jambi, kepala BPN dan kasi DATUN Kejari sungai penuh, disepakati sebagai sewa dari tahun 1988 sampai 2025. “Setelah lunas tanah tanah tersebut di hibah ke PDAM (sudah dinotariskan). Karena tanah adat tidak bisa dijual belikan,”terangnya

Dirut Perumda Tirta Kayangan menjelaskan bahwa keputusan di ambil atas kesepakatan pemerintah Kota Sungai Penuh Pihak Perumda dan perwakilan adat setempat. “ Putusan diambil setelah melalui proses yang cukup panjang sehingga di putuskan untuk membayar uang sewa 450 juta.

Pembayaran dengan nilai tersebut setelah Perumda bersama pemerintah daerah dan perumda melakukan kajian, dengan pertimbangan hukum dan teknis dan asas manfaat, melalui pertimbangan BPKP dan aparat hukum.

” Rencana ada wacana pemindahan pipa induk yang tertanam di lokasi tanah adat tersebut, setelah di hitung maka di butuhkan dana lebih dari 700 juta, maka setelah di lakukan pertimbangan hukum dan teknis maka di putuskan untuk membayar sewa,” ungkapnya.

Setelah Pihak Perusahaan Air Minum Daerah membayarkan sewa tanah dengan mundur kebelakang muncul pertanyaan apakah di perbolehkan membayar sewa tanah oleh BUMD dengan mundur ke belakang, dengan berdasarkan keputusan mufakat bersama bukan dengan dasar Undang-undang atau aturan hukum yang sah.

Sumber media ini mencoba mencari informasi dari berbagai pihak di dapatkan bahwa BUMD tidak boleh membayar sewa tanah mundur ke belakang puluhan tahun tanpa ada perjanjian sewa pada awalnya. Dan keputusan musyawarah mufakat tidak bisa di jadikan dasarkan hukum untuk membayar sewa tanah yang jauh mundur ke belakang. (Afi)

Post Views: 50
Tags: Kota Sungai PenuhPDAM Sungai PenuhPerumda Tirta KayanganSewa TanahTanah Ulayat
Previous Post

Sidak Kemnaker di KEK Galang Batang Temukan Ratusan TKA Diduga Tak Lengkapi Dokumen

Next Post

Wawako perjuangkan Hunian Layak Untuk MBR

Related Posts

Proyek Tol Palembang–Jambi Dikebut, Konstruksi Ruas Palembang–Betung Tembus 82 Persen
Ekonomi & Bisnis

Proyek Tol Palembang–Jambi Dikebut, Konstruksi Ruas Palembang–Betung Tembus 82 Persen

by Admin
Juni 3, 2026
0

    JAKARTA – Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang–Betung–Tempino–Jambi terus di percepat. Proyek yang masuk dalam daftar...

Read more
Mau Untung dari Emas? Hindari 4 Kesalahan ini Dalam Investasi

Mau Untung dari Emas? Hindari 4 Kesalahan ini Dalam Investasi

Juni 2, 2026
Wako Alfin dan Wawako Azhar Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden di Sungai Penuh

Wako Alfin dan Wawako Azhar Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden di Sungai Penuh

Mei 28, 2026
Kemenag Ingatkan Para Jamaah Haji untuk Waspada Surat Palsu Pelunasan Biaya Haji

Kemenag Ingatkan Para Jamaah Haji untuk Waspada Surat Palsu Pelunasan Biaya Haji

Mei 24, 2026
PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI, Perkuat Bisnis Iklan Digital Nasional

PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI, Perkuat Bisnis Iklan Digital Nasional

Mei 20, 2026
ReportaseKito.com

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Follow Us

KATEGORI UTAMA

  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Bute
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Iklan
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Kota Jambi
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Uncategorized
  • Wisata & Kuliner

Berita Terbaru

Antisipasi Penyimpangan dan Kemacetan, Polres Kerinci Bentuk Tim Pengawas BBM Bersubsidi

Antisipasi Penyimpangan dan Kemacetan, Polres Kerinci Bentuk Tim Pengawas BBM Bersubsidi

Juni 4, 2026
Proyek Tol Palembang–Jambi Dikebut, Konstruksi Ruas Palembang–Betung Tembus 82 Persen

Proyek Tol Palembang–Jambi Dikebut, Konstruksi Ruas Palembang–Betung Tembus 82 Persen

Juni 3, 2026
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.reportasekito.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.reportasekito.com