Sungai penuh – Perusahaan Air Minum Milik Daerah Tirta Kayangan Kota Sungai Penuh melakukan pembayaran sewa tanah seluas 155 M2 yang berada dalam kawasan Perumda Tirta kayangan kota Sungai Penuh dengan harga 450 juta.
Tanah seluas 155 M2 tersebut merupakan tanah milik ulayat adat setempat. Polemik tanah tersebut sudah terjadi cukup lama namun kembali mencuat sejak 2020 hingga Perumda Tirta Kayangan memutuskan membayar 450 juta rupiah sebagai sewa tanah ulayat tersebut sejak 1988 lalu.
Keputusan melakukan pembayaran sewa tanah tersebut di ambil atas keputusan bersama antara pemerintah kota Sungai Penuh PDAM dan perwakilan tokoh adat setempat. Pembayaran sewa tanah 450 juta tersebut di bayar dalam dua tahap yakni di tahun 2024 akhir dan di tahun 2025.
Sejak berdirinya Perumda di lokasi tersebut tidak terdapat bukti tertulis bahwa tanah yang di pakai oleh Perumda sejak 1988 lalu. Permintaan sewan baru muncul sejak 2020 .
Direktur Perusahaan Air Minum Tirta Kayangan Kota Sungai Penuh, Edi, menjelaskan bahwa pembayaran sewa tanah kepada adat setempat setelah melakukan proses yang cukup panjang.
“Tanah teraebut milik kaum adat luhah dasira sungai penuh 155 m2 yang terpakai oleh PDAM sejak dibangun tahun1988. Bukti PDAM terpakai sudah di ukur oleh BPN sungai penuh. Dasar pembayaran sudah kajian/persetujuan Pemkot kota sungai penuh “ Jadi tidak keputusan PDAM sendiri untuk membayarnya, melibatkan pihak pemerintah dan pihak pengawasan lainnya,jelasnya
Lanjutnya, dari duduk bersama dengan pejabat hadir sekda, asisten 1, 2 dan 3, inspektorat, Kabid asset ,Kabag hukum, ekobang, dewan pengawas, BPKP provinsi Jambi, kepala BPN dan kasi DATUN Kejari sungai penuh, disepakati sebagai sewa dari tahun 1988 sampai 2025. “Setelah lunas tanah tanah tersebut di hibah ke PDAM (sudah dinotariskan). Karena tanah adat tidak bisa dijual belikan,”terangnya
Dirut Perumda Tirta Kayangan menjelaskan bahwa keputusan di ambil atas kesepakatan pemerintah Kota Sungai Penuh Pihak Perumda dan perwakilan adat setempat. “ Putusan diambil setelah melalui proses yang cukup panjang sehingga di putuskan untuk membayar uang sewa 450 juta.
Pembayaran dengan nilai tersebut setelah Perumda bersama pemerintah daerah dan perumda melakukan kajian, dengan pertimbangan hukum dan teknis dan asas manfaat, melalui pertimbangan BPKP dan aparat hukum.
” Rencana ada wacana pemindahan pipa induk yang tertanam di lokasi tanah adat tersebut, setelah di hitung maka di butuhkan dana lebih dari 700 juta, maka setelah di lakukan pertimbangan hukum dan teknis maka di putuskan untuk membayar sewa,” ungkapnya.
Setelah Pihak Perusahaan Air Minum Daerah membayarkan sewa tanah dengan mundur kebelakang muncul pertanyaan apakah di perbolehkan membayar sewa tanah oleh BUMD dengan mundur ke belakang, dengan berdasarkan keputusan mufakat bersama bukan dengan dasar Undang-undang atau aturan hukum yang sah.
Sumber media ini mencoba mencari informasi dari berbagai pihak di dapatkan bahwa BUMD tidak boleh membayar sewa tanah mundur ke belakang puluhan tahun tanpa ada perjanjian sewa pada awalnya. Dan keputusan musyawarah mufakat tidak bisa di jadikan dasarkan hukum untuk membayar sewa tanah yang jauh mundur ke belakang. (Afi)










