Kerinci – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melaksanakan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan tersangka Irwandi, S.E. bin Amron, pada hari Jumat (28/11/2025).
Penggeledahan rumah tersangka korupsi Dana desa Batang Merangin di lakukan di duga lokasi berbeda yakni di Temai dan Siulak Mukai, keduanya merupakan rumah tersangka Irwandi.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, di dampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo, mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik Irwandri di dua lokasi yakni Tamiai dan Siulak Mukai.
Lanjutnya, dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain perangkat elektronik, buku tabungan, dan dokumen yang di perlukan untuk pendalaman proses penyidikan. “ Sejumlah barang yang di amankan berupaya Buku Tabungan, elektronik dan dokument,”katanya
Penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 21.00 WIB tersebut berjalan aman dan lancar, dengan dukungan tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Sungai Penuh.
“Kejari ber komitmen untuk terus mengawal penegakan hukum secara profesional dan transparan, demi tercapainya keadilan bagi masyarakat,”ujarnya (afi)







