Kerinci – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin, berinisial IW, pendamping desa setempat, di tetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/11/2025).
Setelah sebelumnya, kepala desa dan pejabat sementara (Pjs) kepala desa di tahan dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1,6 miliar, dengan kerugian negara di taksir mencapai Rp.644 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, oleh penyidik kejaksaan Negeri Sungai Penuh pengelolaan Dana Desa 2021 sempat berada di tangan Z, Pjs Kepala Desa periode Februari–Juli 2021.
Tim penyidik Kejari Sungai Penuh bersama Inspektorat dan Dinas PUPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban.
Dari hasil tim, di duga fiktif beberapa kegiatan tidak di lakukan, sementara beberapa lainnya mengindikasikan penggelembungan anggaran.
IW Di duga ikut buat Laporan Fiktif
Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, di dampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo, mengatakan IW diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif, termasuk pembangunan gedung senilai Rp.300 juta.
“Tersangka IW selaku pendamping desa ikut menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif. Gedung seni yang di cantumkan dalam laporan tidak pernah di bangun,” ujar Robi.
Para tersangka, di jerat Pasal 2 jo Pasal 5 Ayat (1), serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Yogi menambahkan, IW di tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Ketika di tanya kemungkinan adanya tersangka lain, Yogi menyebut peluang itu terbuka. “Tidak kemungkinan ada lagi,” katanya singkat (afi)







