Peluang Honorer Jadi ASN Lewat Skema PPPK Paruh Waktu, Gaji Akan Setara UMP
REPORTASEKITO.COM – Tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, masuk dalam PPPK Paruh Waktu.
Skema ini resmi di atur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu tetap memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai ASN, meskipun beban kerja dan jam kerja yang di jalani lebih ringan di banding PPPK penuh waktu.
Dengan hadirnya aturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan jalan keluar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan nasib pada formasi ASN.
Dalam beleid tersebut, di sebutkan bahwa besaran gaji untuk PPPK paruh waktu diatur pada di ktum ke-19. Gaji yang di terima minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus tenaga honorer, atau mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Artinya, pemerintah memberikan jaminan bahwa tidak ada tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK paruh waktu dengan penghasilan lebih rendah dari sebelumnya.
“PPPK Paruh Waktu di berikan upah paling sedikit sesuai besaran yang di terima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai UMP di wilayahnya,” bunyi salah satu kutipan aturan tersebut.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang penghasilannya bisa di pengaruhi oleh tingkat pendidikan dan jenjang jabatan.
Kendati demikian, mereka tetap berkesempatan memperoleh penghasilan tambahan di luar gaji pokok, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun rincian gaji minimal PPPK paruh waktu sesuai UMP 2025 di beberapa provinsi adalah sebagai berikut:
Aceh: Rp3.685.615
Sumatera Utara: Rp2.992.599
Sumatera Barat: Rp2.994.193
Riau: Rp3.508.775
Sumatera Selatan: Rp3.681.570
Jambi: Rp3.234.533
Lampung: Rp2.893.069
Jawa Barat: Rp2.191.232
DKI Jakarta: Rp5.396.760
Jawa Tengah: Rp2.169.348
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
Jawa Timur: Rp2.305.984
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Bali: Rp2.996.560
Papua: Rp4.285.848







