Sungai Penuh — Keberadaan Rumah Potong Hewan di Sungai Penuh sejak di resmikan hingga saat ini masih belum berjalan maksimal.
Meski terdapat aktivitas pemotongan hewan di RPH namun sangat sedikit jumlahnya.
Hal ini di sampaikan beberapa sumber media ini mengatakan pemotongan hewan di RPH sangatlah minim sehingga sulit mencapai target PAD yang di tergetkan oleh pemerintah Kota Sungai Penuh.
Hal ini membuat anggota DPRD Kota Sungai Penuh prihatin, Fajran anggota DPRD Kota Sungai Penuh mengatakan dari informasi yang di terimanya bahwa retribusi dari sektor Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Sungai Penuh di nilai belum berjalan maksimal.
“ Ini menjadi perhatian kita kedepan bagaimana RPH ini bisa meningkatkan PAD, dan kita minta Pemerintah Kota untuk segera menertibkan keberadaan RPH ilegal yang masih beroperasi di Sungai penuh, ini penting agar RPH yang di ada ini bisa maksimal di gunakan,”ujarnya
Fajran menambahkan Dinas Pertanian, Perikanan, Peternakan, dan Ketahanan Pangan, bersama UPTD RPH di Sungai Liuk.
“Kita berharap UPTD RPH dapat lebih mengoptimalkan fungsi RPH guna menjamin kesehatan dan kelayakan daging yang beredar di masyarakat,”ujarnya
Fajran menambahkan bahwa dengan mengoptimalkan penyembelihan hewan di RPH akan meningkatkan peningkatan retribusi.
“ Data yang kita dapatkan bahwa saat ini, aktivitas pemotongan hewan di RPH tercatat masih rendah, yakni hanya sekitar dua ekor per hari. Kondisi ini berbanding terbalik dengan jumlah daging yang masuk ke Pasar Tanjung Bajure yang di duga sebagian tidak melalui proses pemotongan di RPH resmi,”terangnya
Akibatnya, pemotongan hewan tidak di lakukan di RPH maka kualitas dan kondisi daging yang beredar menjadi di ragukan, karena hewan yang di sembelih tidak melalui pemeriksaan kesehatan sesuai standar di RPH.
“ Kami juga minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) di minta meningkatkan pengawasan terhadap daging yang masuk ke pasar Tanjung bajure,”katanya
RPH bisa tingkat PAD
Politisi Demokrat Kota Sungai Penuh ini menegaskan bahwa setiap daging yang beredar di Pasar Tanjung Bajure harus memiliki label khusus dari RPH sebagai bukti telah melalui proses pemeriksaan dan pemotongan yang sesuai standar kesehatan. (Afi)










