Jakarta- Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang di berikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Tahun 2025, PKH kembali disalurkan dalam beberapa tahap pencairan. Bagi keluarga yang belum terdaftar, pendaftaran bisa di lakukan secara resmi melalui aplikasi Cek Bansos yang di sediakan Kemensos.
Syarat Daftar PKH 2025
Sebelum mengajukan bantuan PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Memiliki anggota keluarga yang masuk kategori penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah SD-SMA, lansia di atas 60 tahun, atau penyandang di sabilitas berat.Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang valid.(*)







