MUARASABAK – Berawal Cek-cek seorang Ramli ( 37 tahun ) akhirnya membacok tetangga nya dengan senjata tajam dan akhirnya tewas dengan mengenaskan setelah mengalami luka di bagian kepala.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur. Dalam kejadian ini, satu orang meninggal dunia usai terkena sabetan senjata tajam.
Kapolsek Muara Sabak Timur, Iptu Candra Adinata, dalam keterangannya menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 wib dan berlokasi di Desa Lambur, Kecamatan Muarasabak Timur.
Peristiwa ini terjadi akibat adanya cek-cok antara tetangga yang berujung perkelahian menggunakan senjata tajam, jenis parang panjang.
Korban Alami Luka di Bagian Kepala
Di mana untuk korban jiwa dalam kejadian ini yaitu Tamrin (48), sedangkan pelaku pembacokan yang membuat korban terluka hingga meninggal dunia yaitu Ramli (37). Keduanya merupakan warga Dusun Polewali, Desa Lambur.
Berdasarkan keterangan saksi atas nama Basri, pada saat itu diri nya mendengar adanya keributan dari luar rumahnya.
Kemudian saksi ini membuka pintu rumah dan melihat ada seseorang korban sudah terduduk di pinggir jalan dengan kondisi bersimbah darah dan penuh luka.
Melihat kondisi itu, kemudian saksi langsung mendekati korban untuk melakukan pertolongan dan pada saat yang bersamaan, saksi juga melihat pelaku Ramli sedang berdiri di depan rumah pelaku sambil memegang sebilah parang panjang.
Selanjutnya saksi memanggil saksi lain atas nama Hasbullah, dan langsung membawa korban ke Puskesmas Desa lambur. Sesaat setelah tiba di Puskesmas, korban di nyatakan telah meninggal dunia.
Korban meninggal dunia akibat mengalami luka bacokan parang panjang yang cukup parah di bagian kepala dan kaki sebelah kiri.
“Saya bersama Personel Polsek Muarasabak Timur yang mendapatkan informasi kejadian tersebut langsung menuju TKP,”
Setibanya di TKP, anggota Polsek Muarasabak Timur langsung mengamankan pelaku di kediamannya yang berada di dekat TKP tanpa perlawanan.
Setelah di amankan, pihak Polsek Muarasabak Timur langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanjab Timur untuk penanganan perkara ini.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, saat di konfirmasi menjelaskan, saat ini pelaku sudah serahkan pihak Polsek Muarasabak Timur ke pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, Karena Pembunuhan sebagaimana di maksud pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 338 KUHP.”Untuk ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Cr)







