• Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, Juli 29, 2026
ReportaseKito.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
ReportaseKito.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik
  • Daerah
  • Berita Viral
  • Kolom Kito
  • Tentang Kami

Agus Dituntut 15 Tahun Penjara Keluarga Korban Protes

Admin by Admin
November 19, 2025
0
Agus Dituntut 15 Tahun Penjara Keluarga Korban Protes
0
SHARES
16
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

KERINCI -Sidang pembacaan tuntutan terhadap Agus Kurnia Saputra terdakwa kasus Pembunuhan Eli, tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Agus, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, di gelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (19/11).

Sidang berlangsung ricuh setelah keluarga korban memprotes tuntutan jaksa yang di nilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, di dampingi dua hakim anggota Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan, terbuka untuk umum dan mendapat penjagaan ketat dari aparat Polres Kerinci.

BacaJuga

P3-TGAI Bantu Irigasi Petani di Kerinci, 

Praktisi Hukum: Sekolah Tak Berwenang Wajibkan Orang Tua Beli Seragam di Sekolah

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Haris dalam sidang tersebut menuntut terdakwa 15 tahun penjara. Agus di nilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan tidak berencana sesuai dakwaan subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Pembuktian pembunuhan berencana untuk kasus ini terlalu tipis, sehingga dakwaan yang terbukti adalah Pasal 338,” ujar Haris dalam persidangan.

Pledoi Terdakwa

Dalam kesempatan yang sama, Agus menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan. Ia meminta keringanan hukuman dengan alasan tidak ada unsur kesengajaan dalam kematian korban.

“Terdakwa meminta keringanan dengan alasan tidak ada unsur kesengajaan. Ia juga menyebut masih memiliki anak kecil dan menjadi tulang punggung keluarga. Terdakwa mengakui sempat melarikan diri karena takut,” jelas Haris.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari temuan jasad Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, di gudang pupuk milik terdakwa di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, pada 2024 lalu. Jasad korban di temukan dalam kondisi membusuk dan mengeluarkan bau tidak sedap.

Setelah kejadian, Agus sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap kepolisian setempat dan dijemput oleh Polres Kerinci.

Rekonstruksi kasus yang digelar 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan yang menggambarkan kronologis pembunuhan. Dalam rekonstruksi tersebut, terdakwa memeragakan pemukulan brutal yang menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian.

Motif yang Terungkap

Polres Kerinci mengungkap dugaan motif pembunuhan dalam rekonstruksi. Agus di sebut sakit hati karena korban kerap meminta uang kepadanya. Saat terdakwa mengajak berhubungan, korban menolak dan menendang kemaluan Agus, hingga memicu emosi yang berujung pada tindakan fatal tersebut.

Reaksi Keluarga Korban

Pantauan di lapangan memperlihatkan keluarga korban histeris dan menolak tuntutan 15 tahun penjara. Mereka menilai tuntutan tersebut terlalu ringan mengingat korban di bunuh secara keji dan terdakwa sempat melarikan diri ke luar negeri.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu, 26 November 2025(*)

Post Views: 84
Previous Post

Pencurian Motor di Masjid Kumun Sungai Penuh Terekam CCTV

Next Post

BKPSDM Sungai Penuh Bantah Surat Mutasi Aparatur Sekolah yang Beredar

Related Posts

P3-TGAI Bantu Irigasi Petani di Kerinci, 
Berita Utama

P3-TGAI Bantu Irigasi Petani di Kerinci, 

by Admin
Juli 24, 2026
0

Kerinci – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) disebut memberikan manfaat bagi petani di Kabupaten Kerinci. Saluran irigasi...

Read more
Praktisi Hukum: Sekolah Tak Berwenang Wajibkan Orang Tua Beli Seragam di Sekolah

Praktisi Hukum: Sekolah Tak Berwenang Wajibkan Orang Tua Beli Seragam di Sekolah

Juli 21, 2026
Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Percepatan Penetapan Batas Kawasan Hutan

Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Percepatan Penetapan Batas Kawasan Hutan

Juli 21, 2026
Yamal Latihan Terpisah Jelang Final Piala Dunia 2026, Kondisinya Dipantau

Yamal Latihan Terpisah Jelang Final Piala Dunia 2026, Kondisinya Dipantau

Juli 17, 2026
Excavator proyek PDAM Terbenam Lebih Dua Pekan, Workshop dan Perumda Tirta khyangan Saling Lempar Tanggung jawab

Excavator proyek PDAM Terbenam Lebih Dua Pekan, Workshop dan Perumda Tirta khyangan Saling Lempar Tanggung jawab

Juli 9, 2026
ReportaseKito.com

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Follow Us

KATEGORI UTAMA

  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Bute
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Iklan
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Kota Jambi
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Uncategorized
  • Wisata & Kuliner

Berita Terbaru

Breaking news! Angin Puting Beliung Terpa Kerinci Puluhan Rumah Rusak

Breaking news! Angin Puting Beliung Terpa Kerinci Puluhan Rumah Rusak

Juli 27, 2026
Wali Kota Alfin Hadiri Pengukuhan Pengurus DWP Kota Sungai Penuh Masa Bakti 2024–2029

Wali Kota Alfin Hadiri Pengukuhan Pengurus DWP Kota Sungai Penuh Masa Bakti 2024–2029

Juli 24, 2026
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.reportasekito.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.reportasekito.com