SIGNALBERITA.COM – Tiga pria di duga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika, di ringkus Satuan Resnarkoba Polresta. pada Minggu (21/9/2025) dini hari.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan undercover buy. Sekitar pukul 01.10 WIB, dua orang pria berinisial MIN (24) dan SS (20) berhasil di amankan berikut barang bukti narkotika,” jelas Ipda Deddy, Kamis (25/09/2025).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil sabu dari dasbor sepeda motor milik MIN, serta dua butir pil ekstasi dari kotak rokok yang di letakkan di sekitar lokasi SS di amankan. Keduanya kemudian mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seorang pria berinisial AMI (26).
“Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AMI di kosnya di kawasan Jalan Anggrek, Kelurahan Lingkar Selatan. Dari kamar kos pelaku di temukan lima paket sabu dengan berat bersih 38,44 gram serta 14 butir pil ekstasi dengan berat bersih 5,06 gram, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan lainnya,” tambah Deddy.
Dari hasil pemeriksaan, AMI mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut, sementara MIN dan SS berperan sebagai kurir. MIN mendapatkan upah berupa sabu, sedangkan SS menerima imbalan uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Ketiga pelaku berikut barang bukti saat ini telah di amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka di jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Die)







