KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia di Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Pelaku berinisial SS (21) diringkus di wilayah Danau Kerinci pada Minggu malam, 25 Januari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 25 Januari 2026. Korban di ketahui bernama Rafi (18) warga koto tebat, kecamatan Air Hangat Timur, yang meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RS M. Thalib Sungai Penuh.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan mengatakan, pihaknya menerima laporan kejadian sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan cepat dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke arah Danau Kerinci.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku saat beristirahat di tepi jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci,” kata AKP Very Prasetiawan.
Pelaku SS merupakan warga Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur. Ia di duga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan kematian.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat sejumlah saksi masih di bawah umur.
Meski hasil pemeriksaan luar rumah sakit tidak menunjukkan luka terbuka mencolok, penyidik memastikan akan melakukan otopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban. Kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan dokter forensik dari RSUP M. Jamil Padang untuk pelaksanaan otopsi.
Saat ini, terduga pelaku telah di amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.(Afi)







