MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari tanggung jawab dan transparansi Kejari Muaro Jambi dalam menegakkan hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, SH., MH.
“Kegiatan ini adalah eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht. Jaksa wajib melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan.” Tambanya lagi.
Kejari Muaro Jambi rutin melakukan pemusnahan barang bukti tiga hingga empat kali setahun. Barang bukti yang di musnahkan kali ini merupakan hasil pengumpulan selama tiga hingga empat bulan terakhir, dari berbagai perkara pidana yang telah inkracht.
“Narkotika masih mendominasi kasus di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi. Ini menunjukkan narkotika masih ancaman serius. Kita semua punya tanggung jawab bersama untuk memerangi dan menekan peredaran narkotika di Muaro Jambi,” tegas Karya Graham Hutagaol.
Pemusnahan barang bukti ini di hadiri Forkopimda, perwakilan Polri, TNI, BNN, tokoh masyarakat, dan media. Mereka menyaksikan proses pemusnahan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
“Dengan pemusnahan ini, kami tegaskan bahwa barang bukti yang di putus pengadilan benar-benar di musnahkan sesuai ketentuan, tidak ada penyalahgunaan. Semua di lakukan terbuka agar masyarakat melihat langsung,” tutup Kepala Kejari. (*)







