• Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, Juli 29, 2026
ReportaseKito.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
ReportaseKito.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik
  • Daerah
  • Berita Viral
  • Kolom Kito
  • Tentang Kami

Kejagung Setujui Penghentian Dua Perkara di Jambi Lewat Restorative Justice

Admin by Admin
Februari 21, 2026
0
Kejagung Setujui Penghentian Dua Perkara di Jambi Lewat Restorative Justice

Kejagung Setujui Penghentian Dua Perkara di Jambi Lewat Restorative Justice

0
SHARES
8
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

 

Kejagung Setujui Penghentian Dua Perkara di Jambi Lewat Restorative Justice

JAMBI — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana umum yang di ajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut di berikan dalam ekspose yang di gelar pada Rabu (18/2/2026).

BacaJuga

Praktisi Hukum: Sekolah Tak Berwenang Wajibkan Orang Tua Beli Seragam di Sekolah

Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Percepatan Penetapan Batas Kawasan Hutan

Persetujuan di sampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, melalui pertemuan virtual. Kegiatan itu turut di hadiri Asisten Tindak Pidana Umum serta para kepala kejaksaan negeri dan jajaran pidana umum se-wilayah Jambi.

Penghentian kasus

Adapun dua perkara yang di hentikan penuntutannya yakni kasus dugaan pencurian atas nama ARI SAPUTRA Bin ALI ZAMZA yang di tangani Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi. Tersangka di jerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Perkara kedua merupakan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang anak berinisial RADIT EGIANSYAH Bin EDI FIRDAUS, yang di tangani Kejaksaan Negeri Merangin. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait lainnya, termasuk Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, mengatakan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penyelesaian hukum yang berkeadilan dan humanis.

“Restorative justice pada hakikatnya bertujuan memulihkan keadaan serta menjaga harmonisasi antara para pihak melalui kesepakatan bersama. Dengan berlakunya undang-undang baru, koordinasi dengan Pengadilan Negeri perlu segera di lakukan untuk memperoleh penetapan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai mekanisme keadilan restoratif.

Menurutnya, sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci agar implementasi pidana, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan efektif dan terukur, dengan tetap memperhatikan hak serta kewajiban para pihak.

Dengan persetujuan tersebut, Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan di era pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.(*)

Post Views: 45
Tags: HukumKejaksaan AgungKejati JambiPerkara PidanaRestorative Justice
Previous Post

Link “Syakirah Full Album Pemersatu Bangsa” Viral, Warganet Diingatkan Waspada Tautan Berbahaya

Next Post

Mendikdasmen Tegaskan MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan Meski Digugat ke MK

Related Posts

Praktisi Hukum: Sekolah Tak Berwenang Wajibkan Orang Tua Beli Seragam di Sekolah
Daerah

Praktisi Hukum: Sekolah Tak Berwenang Wajibkan Orang Tua Beli Seragam di Sekolah

by Admin
Juli 21, 2026
0

Reportasekito.com-  Sekolah yang mewajibkan siswa membeli seragam sekolah nya di sekolah membuat heboh di kalangan pendidikan karena saat ini kejadian...

Read more
Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Percepatan Penetapan Batas Kawasan Hutan

Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Percepatan Penetapan Batas Kawasan Hutan

Juli 21, 2026
Excavator proyek PDAM Terbenam Lebih Dua Pekan, Workshop dan Perumda Tirta khyangan Saling Lempar Tanggung jawab

Excavator proyek PDAM Terbenam Lebih Dua Pekan, Workshop dan Perumda Tirta khyangan Saling Lempar Tanggung jawab

Juli 9, 2026
220 Tenaga Kerja Konstruksi Kerinci Ikuti Pelatihan dan Uji Sertifikasi Tahun 2026

220 Tenaga Kerja Konstruksi Kerinci Ikuti Pelatihan dan Uji Sertifikasi Tahun 2026

Juni 25, 2026

Wako Alfin Resmikan Jembatan Perintis Garuda KODIM 0417/Kerinci di Mekar Jaya

Juni 23, 2026
ReportaseKito.com

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Follow Us

KATEGORI UTAMA

  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Bute
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Iklan
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Kota Jambi
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Uncategorized
  • Wisata & Kuliner

Berita Terbaru

Breaking news! Angin Puting Beliung Terpa Kerinci Puluhan Rumah Rusak

Breaking news! Angin Puting Beliung Terpa Kerinci Puluhan Rumah Rusak

Juli 27, 2026
Wali Kota Alfin Hadiri Pengukuhan Pengurus DWP Kota Sungai Penuh Masa Bakti 2024–2029

Wali Kota Alfin Hadiri Pengukuhan Pengurus DWP Kota Sungai Penuh Masa Bakti 2024–2029

Juli 24, 2026
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.reportasekito.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.reportasekito.com