Kejagung Setujui Penghentian Dua Perkara di Jambi Lewat Restorative Justice
JAMBI — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana umum yang di ajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut di berikan dalam ekspose yang di gelar pada Rabu (18/2/2026).
Persetujuan di sampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, melalui pertemuan virtual. Kegiatan itu turut di hadiri Asisten Tindak Pidana Umum serta para kepala kejaksaan negeri dan jajaran pidana umum se-wilayah Jambi.
Penghentian kasus
Adapun dua perkara yang di hentikan penuntutannya yakni kasus dugaan pencurian atas nama ARI SAPUTRA Bin ALI ZAMZA yang di tangani Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi. Tersangka di jerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara kedua merupakan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang anak berinisial RADIT EGIANSYAH Bin EDI FIRDAUS, yang di tangani Kejaksaan Negeri Merangin. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait lainnya, termasuk Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, mengatakan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penyelesaian hukum yang berkeadilan dan humanis.
“Restorative justice pada hakikatnya bertujuan memulihkan keadaan serta menjaga harmonisasi antara para pihak melalui kesepakatan bersama. Dengan berlakunya undang-undang baru, koordinasi dengan Pengadilan Negeri perlu segera di lakukan untuk memperoleh penetapan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai mekanisme keadilan restoratif.
Menurutnya, sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci agar implementasi pidana, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan efektif dan terukur, dengan tetap memperhatikan hak serta kewajiban para pihak.
Dengan persetujuan tersebut, Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan di era pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.(*)






