Kerinci – Kepala Desa yang lulus menjadi P3K paruh waktu di lingkup Kabupaten Kerinci harus memberikan sikap memilih mundur atau lanjut jadi Kepala Desa.
Jika memilih menjadi P3K paruh waktu maka kepala desa harus mundur, sebagaimana di ketahui ada beberapa Kepala Desa yang lulus P3K paruh waktu di Kabupaten Kerinci tahun 2025.
Sekda Kerinci Zainal Efendi, saat di konfirmasi media ini mengatakan bahwa jika Kepala Desa lulus sebagai P3K paruh waktu maka harus memilih.
“ Harus memilih salah satu,”ungkapnya.
Sementara di Sungai Penuh, bagi kepala desa yang lulus P3K juga harus mengundurkan diri karena itu syarat di terbitkan NIP.
“ Kades yang lulus P3K di Sungaipenuh telah melampirkan surat pengunduran, karena kalau tidak melampirkan surat pengunduran diri maka NIP tidak bisa terbit,”jelasnya (afi)







