SUNGAIPENUH, RK – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, di setujui oleh anggota DPRD kota Sungai Penuh pada Rapat Paripurna, Kamis (25/9/2025).
Rapat Paripurna ini di hadiri langsung Walikota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Wakil Walikota Azhar Hamzah.
Dalam Rapat Paripurna ini ada Dua agenda, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan terhadap 2 (DUA) Ranperda Kota Sungai Penuh tentang Ranperda perlindungan dan penanganan fakir miskin dan anak terlantar dan Ranperda pembentukan susunan perangkat daerah.
Dalam Raperda susunan perangkat daerah, dari Jumlah OPD 32 di rampingkan menjadi 25 OPD di Sungai Penuh.
Rapat paripurna DPRD di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Hardizal,S.Sos., MH, dan Wakil Ketua II Emrizal, S.Pt. Turut mengikuti, Para Forkompinda, Sekda Alpian, Staf Ahli, Asisten Para Kepala Perangkat Daerah serta tamu undangan lainnya.
Terhadap 2 (DUA) Ranperda di sampaikan semua fraksi-fraksi dewan menerima dan menyetujui untuk di tetapkan sebagai peraturan daerah.
Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi dewan yang memberikan catatan strategis yang berisi saran.
” Dengan ada di sahkannya 2 Ranperda ini, kita berharap percepatan pembangunan di Kota Sungai Penuh dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan lima tahun kedepan, Kota Sungai Penuh Maju, Adil dan Sejahtera,”katanya.







