Sungai Penuh – Polres Kerinci berhasil mengaman dua orang melakukan penculikan terhadap Bilqis, Bilqis yang di culik oleh para komplotan pada awal November lalu.
Penangkapan dua pelaku di Sungai Penuh merupakan back Up Polrestabes Makassar ungkap Kasus Penculikan Anak di Makasar, Provinsi Sulsel dan Penangkapan Pelaku di Kota Sungai Penuh.
Informasi yang di peroleh dari Humas Polres Kerinci, menjelaskan bahwa Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama dengan Tim Resmob Polda Jambi, melakukan back up Satreskrim Polrestabes Makassar melaksanakan pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku Penculikan Anak yang terjadi di Kota Makassar pada hari Minggu 02 November 2025.
Dia pelaku yang di amankan di Polres Kerinci ADEFRIANTO SYAHPUTRA S (umur 36 tahun) warga Kampung Baru 2 Pasar Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Kemudian Meryana (42 tahun) warga Jalan Tembesu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Ini kronologis kejadiannya
Adapun kronologis kejadian pada hari Minggu 02 November 2025, sekitar pukul 08.00 Wita, korban Inisial B di bawa oleh orang tuanya (pelapor) ke lapangan tenis di Kota Makassar. Saat pelapor sedang berada di lapangan tenis, korban Inisial B bermain di taman Pakui di sekitar lapangan tenis tersebut.
Kemudian sekitar pukul 10.00 Wita pelapor mengecek korban dengan cara memanggilnya, namun korban tidak menjawab. Kemudian pelapor mengecek korban ke taman, namun korban tidak ada lagi di taman Pakui tersebut. Pelapor telah berusaha mencari korban namun tidak di temukan, selanjutnya membuat laporan penculikan di Polrestabes Makasar.
Dari hasil penyelidikan/penyidikan, Tim Satreskrim Polrestabes Makasar telah melakukan penangkapan pelaku penculikan anak tersebut di wilkum Polrestabes Makasar. Namun anak korban BILQIS RAMDHANI ( Inisial B ) telah di jual kepada pelaku lain di Yogyakarta.
Dia menambahkan, Tim Satreskrim Polrestabes Makasar melakukan pengejaran ke Yogyakarta dan melakukan penangkapan pelaku di Yogyakarta, namun anak korban Bilqid elah di jual kepada pelaku Adefrianto, Syafutra dan Meryana di Jambi.
Kemudian Tim Satreskrim Polrestabes Makasar melakukan pengejaran terhadap pelaku, Di mana di peroleh informasi bahwa kedua pelaku tersebut berada di wilayah hukum Polres Kerinci.
Penangkapan pelaku penculikan
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapat informasi dari Tim Satreskrim Polrestabes Makassar bahwa pelaku penculikan Adefrianto Syafutra S dan Meryana. Berada di Kota Sungai Penuh, dan meminta back up untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Kemudian Tim Opsnal Satreskrim bersama dengan Tim Resmob Polda Jambi dan Tim Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan Penyelidikan keberadaan/Alamat pelaku di wilayah Kota Sungai Penuh.
“ Pada hari Jumat tanggal 7 November 2025, di peroleh informasi tempat tinggal sementara/ penginapan pelaku yaitu di dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh. Dan sekira pukul 13.30 Wib di lakukan penangkapan terhadap pelaku,”jelasnya
Dari keterangan pelaku korban telah di jual kepada Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin dengan harga Rp. 80 juta,”jelasnya
Selanjutnya Tim Satreskrim Polrestabes Makasar dan Tim Resmob Polda Jambi langsung membawa untuk mencari anak korban yang telah di jual Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin,”ujarnya
Korban telah berhasil ditemukan dan di bawa oleh Tim Satreskrim Polrestabes Makasar dan Tim Resmob Polda Jambi ke Polres Merangin.(Afi)










