Kerinci — Sejumlah dugaan pelanggaran serius mencuat di SDN 160/Koto Panjang, Kecamatan Depati Tujuh. Berdasarkan laporan yang di terima dari sumber oknum guru kepala sekolah berinisial AF, d sebut-sebut terindikasi melakukan berbagai penyimpangan administrasi dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Salah satu dugaan utama adalah laporan penggunaan Dana BOS tidak tepat sasaran. Sumber menyebut terdapat indikasi laporan fiktif dalam penggunaan dana bos tahun 2024 dan 2025 hak para guru tidak di berikan kepala sekolah.
Informasi yang di diperoleh media kepala Sekolah SDN 160 / Koto Panjang (AF) di duga tidak menyalurkan dana Bos sebagaimana mestinya, terutama Dana Bos tahun 2025 misalnya terjadi markapp jumlah siswa dari yang sebenarnya, di mana dalam laporan kepala sekolah berjumlah 70 siswa sedang realitas 63 siswa.
Bahkan informasi yang di terima media ini kepala Sekolah SD 160 / Koto Panjang di kabarkan telah di laporkan oleh masyarakat ke aparat hukum.
Data yang di peroleh media ini dari laporan website sekolah tersebut di ketahui bahwa anggaran dana BOS tahun 2025 sebesar 29 Juta rupiah lebih, dalam laporan kepala sekolah di gunakan untuk Pengembangan perpustakaan 8.883.000, kemudian Kegiatan ekstrakurikuler 3.840.00. Kegiatan asesmen 634 .000 dan administrasi sekolah 4517.00 Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan 4,800.00, Langganan daya dan jasa 1.266.000.Pemeliharaan sarana dan prasarana 280.000.
Namun dari informasi dari salah seorang oknum guru yang minta namanya tidak di sebutkan bahwa menjelaskan bahwa dana bos SD Koto Panjang sama sekali tidak sampai ke guru seperti dana pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan 4,800.000, sama sekali tidak sampai ke guru. “Kami tidak ada mendapatkan dana bos,”ungkap sumber media ini.
Kepsek masih terima Honorer
Tidak hanya menyelewengkan dana BOS kepsek juga di kabar terus menerima tenaga honorer di Sekolah tersebut padahal sudah di larang menerima tenaga honorer.
Akibat penerimaan honorer oleh kepsek berdampak pada jam mengajar tenaga guru ASN yang ada di sekolah tersebut dan menghilangkan hak bagi guru ASN untuk mendapatkan jam mengajar, sehingga berdampak hilangnya tunjangan sertifikasi guru ASN, karena jam mengajar guru ASN di berikan ke tenaga honorer.
Sementara itu kepala sekolah SD 160/III Koto panjang belum bisa di mintai komentarnya terkait dugaan penggunaan dana bos tidak tepat sasaran (*)






