Sungai Penuh – Beredarnya Air minum dalam Kemasan merek RKE di wilayah Sungai Penuh membuat resah anggota DPRD Kota Sungai penuh, Anggita dewan minta agar dinas terkait untuk turun dan mendesak agar segera di lakukan cek kualitas air.
Hal ini di sampaikan oleh wakil ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, politisi PDIP meminta agar segera turun dan bertindak agar melakukan uji kualitas air dan mengurus Izin BPOM.” kita sangat prihatin dan meminta dinas terkait agar segera turun dan bertindak agar membuat izin BPOM terhadap perusahaan tersebut,”punya Hardizal.
Dia menambahkan, dinas terkait juga di minta juga mengecek kualitas air minum yang ada di kota sungai penuh ini perlu di lakukan uji Labor apakah air tersebut layak di konsumsi atau tidak apakah memiliki izin atau tidak. “ Mari kita kawal ini semua demi menjaga kesehatan warga kota sungai penuh ini dan masyarakat yg menjadi konsumen air tsb jangan sampai masyarakat di rugikan dan menimbulkan sumber penyakit,”ungkapnya
Sebagaimana di ketahui bahwa Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek RKE beredar di Kota Sungai Penuh namun tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), ini tentu berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran media ini, air minum kemasan merek RKE telah beredar selama beberapa bulan terakhir di Kota Sungai Penuh, khususnya di wilayah Kumun, Kecamatan Kumun Debai.
Bebas beredar di Sungai Penuh
Ironisnya, produk tersebut tetap bebas di perjual belikan di pasaran meski di duga tidak mengantongi legalitas yang di wajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
AMDK merek RKE di jual dalam kemasan gelas dan di pasarkan dengan harga sekitar Rp20 ribu per dus di tingkat pengecer. Namun hingga kini, pemerintah Kota Sungai Penuh maupun pihak BPOM kota Sungai Penuh di duga tidak mengetahui atau terkesan membiarkan peredaran produk tersebut.
Informasi yang di himpun media ini menyebutkan bahwa air minum kemasan RKE di duga di produksi dan di keluarkan dari Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, tanpa melalui proses uji kelayakan dan sertifikasi resmi sebagaimana di wajibkan bagi produk pangan.
Seorang konsumen di Kota Sungai Penuh mengaku sempat mengonsumsi air minum merek RKE. Ia mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa produk tersebut tidak memiliki izin BPOM dan tidak berstandar SNI.(Afi)





















