JAMBI, RK – Pada tahun 2026 mendatang, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan mengalami penurunan dari tahun Tahun 2025. Penurunan mencapai 21 Persen.
Hal ini di ketahui saat Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH mengajukan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 di pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, Rabu (1/10/2025).
Pada KUA PPAS yang di ajukan Gubernur Jambi ke DPRD tersebut, total APBD Provinsi Jambi 2026 sekitar Rp 3,61 triliun. APBD tersebut turun sekitar Rp 96 miliar atau 21 % di bandingkan APBD murni Provinsi Jambi tahun 2025 sebesar Rp 4,57 triliun.
Di sebutkan, APBD Provinsi Jambi 2026 di perkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 64,53 miliar. Defisit ini akan di tutup melalui pembiayaan daerah dengan proyeksi penerimaan pembiayaan Rp 64,67 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 147,10 juta.
“APBD Tahun Anggaran 2026 di perkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 64,53 miliar. Namun, defisit ini akan di tutup melalui pembiayaan daerah dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,”katanya.
Penyebab Penurunan APBD 2026
Menurut orang nomor Satu di provinsi Jambi ini, penurunan pendapatan Provinsi Jambi tahun depan terjadi pada semua komponen, baik pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Meski target pendapatan daerah mengalami penurunan, Pemprov Jambi akan terus berupaya meningkatkan PAD.
Di katakan, penurunan target pendapatan Jambi tersebut lebih pada penyesuaian akibat di namika regulasi, khususnya pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mengenai kebijakan belanja daerah tahun 2026, Al Haris mengatakan, Pemprov Jambi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,68 triliun. Belanja daerah tersebut mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Separuh belanja operasional di arahkan untuk belanja pegawai yang bersifat wajib dan mengikat.
“Alokasi belanja daerah tahun 2026 kami arahkan untuk mempercepat pembangunan, memenuhi mandatory spending (belanja wajib),”tambahnya.(Gda)







