MUARATEBO – Puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tebo, Jambi, terancam kehilangan hak bantuannya. Kementerian Sosial memblokir rekening 46 penerima setelah menemukan indikasi keterlibatan anggota keluarga mereka dalam praktik judi online dan pinjaman kredit.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tebo, Muhammad Faisal mengonfirmasi pemblokiran tersebut pada Senin, 10 November 2025.
“Total ada 46 KPM yang di blokir penyaluran bantuannya,” ujar Faisal. Menurutnya, kasus ini tersebar di empat kecamatan: Tebo Ulu, Tebo Tengah, Tengah Ilir, dan Serai Serumpun.
Faisal menjelaskan, pemblokiran di lakukan sebagai tindak lanjut dari sistem pemantauan Kemensos yang mendeteksi transaksi mencurigakan pada rekening penerima bantuan. Beberapa KPM, kata dia, terindikasi menggunakan dana bantuan untuk aktivitas judi daring atau mengajukan kredit konsumtif.
Meski begitu, pemerintah daerah memberi kesempatan bagi penerima yang merasa tidak bersalah untuk mengajukan klarifikasi. “KPM bisa melapor ke pendamping PKH dengan membawa berita acara yang menyatakan tidak melakukan pelanggaran, di tandatangani yang bersangkutan dan pendamping,” kata Faisal.
Setelah berkas di verifikasi, laporan tersebut akan di teruskan ke Dinas Sosial P3A Tebo untuk di input ke sistem. “Selanjutnya kami menunggu keputusan dari Kemensos, apakah pemblokiran di cabut atau tidak,” ujarnya.
Langkah ini, menurut Faisal, menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak di salahgunakan.(*)






