TEBO – Lubang bekas tambang batu bara yang berada di tepi jalan utama warga RT 17 Simpang Semangko, Dusun Lamo, Kelurahan Sungai Bengktal, Kecamatan Tebo Ilir, menjadi sorotan DPRD Kabupaten Tebo. Komisi III DPRD Tebo memastikan akan memanggil PT Anugerah Alam Andalas Abadi (A4), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), untuk di mintai klarifikasi.
DPRD Soroti Tambang
Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, mengatakan keberadaan lubang bekas tambang yang di biarkan terbuka dan berdekatan dengan akses vital.
Karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh di biarkan berlarut-larut.
Komisi III, menurut Dimas, akan memanggil manajemen PT A4 melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Forum tersebut akan melibatkan dinas lingkungan hidup serta instansi teknis terkait untuk membahas persoalan secara terbuka dan menyeluruh.
Dalam RDPU itu, Komisi III meminta perusahaan menyiapkan seluruh dokumen lingkungan, termasuk UKL-UPL.
Hal ini guna mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, khususnya pascatambang.
Ia menegaskan, aturan terkait reklamasi dan pasca tambang telah mengikat secara hukum. Jika di temukan kelalaian atau pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Keselamatan masyarakat, kata dia, harus menjadi prioritas utama.
Sikap serupa di sampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Tebo, Liga Marisa. Ia menyebut lubang bekas galian yang berada di dekat jalan warga merupakan tanggung jawab penuh pemegang IUP.
Menurut Liga, pembiaran lubang tambang yang mengancam akses utama warga bukan sekadar persoalan teknis, melainkan telah menyangkut keselamatan publik. Ia merujuk Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan penanggung jawab usaha menanggung biaya pemulihan atas kerusakan lingkungan.
Ketentuan tersebut, kata dia, di perkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Undang-Undang Minerba yang mewajibkan pemegang IUP menjamin keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah tambang.
Jika kelalaian terbukti menimbulkan bahaya nyata, perusahaan berpotensi di jerat sanksi pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 98 dan 99 UU 32 Tahun 2009.
Sebelumnya, warga mengeluhkan lubang bekas tambang sedalam sekitar 15 meter yang posisinya sangat dekat dengan badan jalan. Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses warga, termasuk jalur anak-anak menuju sekolah serta jalur pengangkutan hasil perkebunan sawit. Warga khawatir kondisi itu dapat menyebabkan jalan amblas atau terputus jika tidak segera di tangani. (Tim)







