• Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, Juli 29, 2026
ReportaseKito.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
ReportaseKito.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik
  • Daerah
  • Berita Viral
  • Kolom Kito
  • Tentang Kami

Lubang Bekas Tambang Batu Bara di Sungai Bengkal Disorot Dewan

Admin by Admin
Desember 24, 2025
0
Lubang Bekas Tambang Batu Bara di Sungai Bengkal Disorot Dewan
0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

TEBO – Lubang bekas tambang batu bara yang berada di tepi jalan utama warga RT 17 Simpang Semangko, Dusun Lamo, Kelurahan Sungai Bengktal, Kecamatan Tebo Ilir, menjadi sorotan DPRD Kabupaten Tebo. Komisi III DPRD Tebo memastikan akan memanggil PT Anugerah Alam Andalas Abadi (A4), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), untuk di mintai klarifikasi.

DPRD Soroti Tambang

Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, mengatakan keberadaan lubang bekas tambang yang di biarkan terbuka dan berdekatan dengan akses vital.

BacaJuga

P3-TGAI Bantu Irigasi Petani di Kerinci, 

Praktisi Hukum: Sekolah Tak Berwenang Wajibkan Orang Tua Beli Seragam di Sekolah

Karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh di biarkan berlarut-larut.

Komisi III, menurut Dimas, akan memanggil manajemen PT A4 melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Forum tersebut akan melibatkan dinas lingkungan hidup serta instansi teknis terkait untuk membahas persoalan secara terbuka dan menyeluruh.

Dalam RDPU itu, Komisi III meminta perusahaan menyiapkan seluruh dokumen lingkungan, termasuk UKL-UPL.

Hal ini guna mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, khususnya pascatambang.

Ia menegaskan, aturan terkait reklamasi dan pasca tambang telah mengikat secara hukum. Jika di temukan kelalaian atau pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Keselamatan masyarakat, kata dia, harus menjadi prioritas utama.

Sikap serupa di sampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Tebo, Liga Marisa. Ia menyebut lubang bekas galian yang berada di dekat jalan warga merupakan tanggung jawab penuh pemegang IUP.

Menurut Liga, pembiaran lubang tambang yang mengancam akses utama warga bukan sekadar persoalan teknis, melainkan telah menyangkut keselamatan publik. Ia merujuk Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan penanggung jawab usaha menanggung biaya pemulihan atas kerusakan lingkungan.

Ketentuan tersebut, kata dia, di perkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Undang-Undang Minerba yang mewajibkan pemegang IUP menjamin keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah tambang.

Jika kelalaian terbukti menimbulkan bahaya nyata, perusahaan berpotensi di jerat sanksi pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 98 dan 99 UU 32 Tahun 2009.

Sebelumnya, warga mengeluhkan lubang bekas tambang sedalam sekitar 15 meter yang posisinya sangat dekat dengan badan jalan. Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses warga, termasuk jalur anak-anak menuju sekolah serta jalur pengangkutan hasil perkebunan sawit. Warga khawatir kondisi itu dapat menyebabkan jalan amblas atau terputus jika tidak segera di tangani. (Tim)

Post Views: 112
Tags: BatuBaraSungaiBengkalTambangTebo
Previous Post

Serahkan SK PPPK, Wako Alfin Tekankan Pentingnya Aparatur Profesional dan Berintegritas

Next Post

Dugaan Mark-Up BSPS Dinilai Korupsi Terstruktur, Bukan Kesalahan Teknis

Related Posts

P3-TGAI Bantu Irigasi Petani di Kerinci, 
Berita Utama

P3-TGAI Bantu Irigasi Petani di Kerinci, 

by Admin
Juli 24, 2026
0

Kerinci – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) disebut memberikan manfaat bagi petani di Kabupaten Kerinci. Saluran irigasi...

Read more
Praktisi Hukum: Sekolah Tak Berwenang Wajibkan Orang Tua Beli Seragam di Sekolah

Praktisi Hukum: Sekolah Tak Berwenang Wajibkan Orang Tua Beli Seragam di Sekolah

Juli 21, 2026
Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Percepatan Penetapan Batas Kawasan Hutan

Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Percepatan Penetapan Batas Kawasan Hutan

Juli 21, 2026
Yamal Latihan Terpisah Jelang Final Piala Dunia 2026, Kondisinya Dipantau

Yamal Latihan Terpisah Jelang Final Piala Dunia 2026, Kondisinya Dipantau

Juli 17, 2026
Excavator proyek PDAM Terbenam Lebih Dua Pekan, Workshop dan Perumda Tirta khyangan Saling Lempar Tanggung jawab

Excavator proyek PDAM Terbenam Lebih Dua Pekan, Workshop dan Perumda Tirta khyangan Saling Lempar Tanggung jawab

Juli 9, 2026
ReportaseKito.com

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Follow Us

KATEGORI UTAMA

  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Bute
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Iklan
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Kota Jambi
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Uncategorized
  • Wisata & Kuliner

Berita Terbaru

Breaking news! Angin Puting Beliung Terpa Kerinci Puluhan Rumah Rusak

Breaking news! Angin Puting Beliung Terpa Kerinci Puluhan Rumah Rusak

Juli 27, 2026
Wali Kota Alfin Hadiri Pengukuhan Pengurus DWP Kota Sungai Penuh Masa Bakti 2024–2029

Wali Kota Alfin Hadiri Pengukuhan Pengurus DWP Kota Sungai Penuh Masa Bakti 2024–2029

Juli 24, 2026
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.reportasekito.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.reportasekito.com