JAKARTA, SB – Sejak di luncurkan pada awal 2025, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan untuk mendukung peningkatan gizi anak dan masyarakat, dilaporkan mengalami sejumlah kendala dalam pelaksanaan di lapangan. Salah satunya adalah munculnya kasus keracunan massal yang terjadi di berbagai daerah.
Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terdapat 6.425 kasus keracunan yang terjadi pada siswa selama periode Januari hingga September 2025. Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat total 4.711 korban hingga 22 September 2025. Kasus tersebar di 18 provinsi, dengan Jawa Barat mencatat jumlah korban terbanyak, yaitu lebih dari 2.000 orang.
Selain siswa, masyarakat umum termasuk ibu hamil juga di laporkan terdampak. Berdasarkan hasil pemantauan awal, sejumlah dapur penyedia makanan di temukan dalam kondisi tidak memenuhi standar kebersihan. Beberapa di antaranya berada di dekat kandang ternak atau tempat pembuangan sampah, dan ada laporan terkait dapur fiktif serta makanan yang tidak layak konsumsi.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program ini, terutama dalam aspek keamanan pangan. Selain itu, struktur kepemimpinan di Badan Gizi Nasional turut menjadi sorotan, khususnya terkait latar belakang non-gizi dari sebagian pimpinan lembaga tersebut.
Di sisi lain, penyusunan menu MBG juga menjadi bahan diskusi, karena sebagian menu seperti burger dan spaghetti di anggap kurang relevan dengan kebutuhan gizi lokal. Hal ini di sampaikan oleh sejumlah ahli gizi dalam rapat bersama DPR.
Sejumlah pihak, termasuk DPR RI, organisasi profesi, dan pakar gizi, mendorong pemerintah melakukan perbaikan tata kelola. Beberapa usulan yang di sampaikan antara lain penghentian sementara program (moratorium), audit terhadap dapur penyedia makanan, serta pelibatan tenaga ahli gizi secara lebih aktif dalam penyusunan dan pengawasan program.
Pemerintah juga di minta untuk memperkuat koordinasi antar lembaga, seperti BGN, Kementerian Kesehatan, BPOM, BKKBN, dan Kemendagri, guna memastikan pelaksanaan program sesuai dengan standar kesehatan dan keselamatan.(Ink)







