JAMBI, SB – Polisi Sektor (Polsek) Jambi Timur, Berhasil meringkus Tiga Emak-emak yang merupakan komplotan pencopet yang meresahkan warga di wilayah Kota Jambi.
Ketiganya di tangkap setelah berulang kali melancarkan aksinya dengan modus unik menyembunyikan hasil curian di balik jilbab panjang yang mereka kenakan.
Ketiga Emak-emak ini di ketahui bernama Rusdiana, Asmawati, dan Ita, warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Mereka datang khusus ke Kota Jambi untuk melancarkan pencurian.
“Ketiga pelaku merupakan sindikat pencopet asal Sumsel. Mereka pernah di tangkap dan di proses hukum di sana. Ini sudah kedua kalinya mereka beraksi, kali ini di Kota Jambi,” ungkap Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, Rabu (01/10/2025).
Berdasarkan dari hasil penyelidikan Polisi, tersangka mengakui, komplotan Ia sudah tiga kali melakukan aksi pencopetan di Jambi. Pertama di Mal Trona, kemudian dua kali di Pasar Talang Banjar.
Peran Tiga Pelaku
Dalam setiap aksinya, mereka berbagi peran dengan rapi, untuk Ita berperan sebagai perantara, Rusdiana bertugas mengamati situasi sekaligus menghalangi pandangan korban dan Asmawati menjadi eksekutor yang mengambil dompet atau barang berharga.
“Mereka bekerja sama dengan sangat kompak. Saat korban lengah atau sibuk berbelanja, dompet langsung disambar lalu di sembunyikan di balik jilbab panjang,” jelas Kapolsek.
Salah satu aksi terbaru terjadi pada Senin (29/9/2025) di kios pedagang bawang Pasar Talang Banjar. Dengan berpura-pura berbelanja, ketiga pelaku mendekati korban sambil mengenakan jilbab panjang berwarna berbeda-beda sebagai penyamaran sekaligus tempat menyembunyikan hasil curian.
Namun, keberuntungan mereka hanya sampai di situ. Tiga hari setelah berhasil menggondol uang senilai Rp3,5 juta, mereka kembali ke lokasi yang sama. Gerak-gerik mencurigakan membuat pedagang waspada, hingga akhirnya ketiganya tertangkap basah dan di serahkan ke pihak kepolisian.
“Uang hasil pencopetan sebelumnya di bagi tiga. Eksekutor mendapat Rp1,5 juta, sementara pengawas dan perantara masing-masing Rp1 juta,” tambah Kapolsek.
Kini, ketiga emak-emak tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka. Mereka di tahan di sel perempuan Polresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Den)





















