Sungai Penuh- Syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Balon) Perseorangan untuk calon Walikota Sungai Penuh akan di verifikasi faktual (verfak) pada 3 Juni sampai dengan 16 Juni 2024.
Pada Minggu malam (24/05/24) kemarin
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sungai Penuh menerima penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Pusri Amsi-Mulaydi Yacoub.
Komisioner Divisi Teknis Sungai Penuh Eis Dapid Lendra mengatakan Verifikasi faktual akan dilakukan jika syarat dukungan lolos verifikasi Administrasi.
“Verfak akan kita laksanakan awal Juni mendatang, hal itu kita lakukan jika lolos verifikasi administrasi,” kata Eis.
Verifikasi akan dilakukan untuk seluruh syarat dukungan. Syarat minimal dukungan 7.260 dukungan dengan sebaran lebih di 50% Kecamatan dalam wilayah Kota Sungai Penuh.
Jumiral Lestari Ketua KPUD Kota Sungai Penuh menjelaskan pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan dokumen dalam bentuk fisik berupa Formulir MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN dan dokumen dalam bentuk digital yang diunggah dalam SILONKADA, Formulir Model B. PENYERAHAN. DUKUNGAN.KWK dan Formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK. Jika penyerahan dikuasakan kepada LO/Penghubung maka wajib ada surat kuasa.
“Intinya berkas fisik dan digital kita cek terlebih dahulu. Jika tidak memenuhi syarat minimal dukungan yakni 7.260 dukungan dan sebaran di lebih 50% Kecamatan di Kota Sungai Penuh maka akan dikembalikan dan tidak ada masa perbaikan di tahap ini, jika diterima maka akan kita buat tanda terima dan Berita Acara,”terangnya.
Lalu bagaimana hasil penyerahan dokumen dukungan syarat bakal pasangan calon atas nama Pusri Amsyidan Mulyadi Yacoub Mantan Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh ini menjelaskan dari jumlah dokumen dukungan dan sebaran yang diterima, baik fisik maupun digital maka KPU Kota Sungai Penuh memberi status “DITERIMA”. Karena telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, dengan jumlah dukungan keseluruhan 7.716 dukungan dan sebaran mencapai 8 dari 5 yang disyaratkan atau sebesar 160%. Dukungan bakal pasangan calon perseorangan ini akan dilanjutkan ke tahap verifikasi adminitrasi.(lek)







