• Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sabtu, September 19, 2026
ReportaseKito.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
ReportaseKito.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik
  • Daerah
  • Berita Viral
  • Kolom Kito
  • Tentang Kami

Ingin Dirikan Universitas, Lihat Aturan Terbaru, Mulai dari Perizinan hingga Akreditasi

Admin by Admin
Agustus 6, 2026
0
Ingin Dirikan Universitas, Lihat Aturan Terbaru

Ingin Dirikan Universitas, Lihat Aturan Terbaru

0
SHARES
10
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Reportasekito.com – Dalam mendirikan Pendirian perguruan tinggi di Indonesia, membutuhkan proses dengan aturan yang telah di tetapkan pemerintah. Seperti mulai dari aspek perizinan, administrasi, akademik, hingga standar akreditasi sebelum sebuah universitas dapat beroperasi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pendirian perguruan tinggi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut di perkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020.

Menurut Mukti, aturan tersebut mengatur secara rinci berbagai persyaratan yang wajib di penuhi, mulai dari kelengkapan administrasi, kurikulum, kelayakan badan penyelenggara, hingga ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan. Seluruh aspek itu juga menjadi bagian penting dalam proses penilaian akreditasi perguruan tinggi.

BacaJuga

5 Alasan Banyak Pelajar Memilih Kuliah di Kampus STAN

STIA-Nusa Sungai Penuh Buka PMB Tahun Akademik 2026-2027

PTN Di bentuk Pemerintah, PTS Harus Kantongi Izin Menteri

Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bentuk oleh pemerintah. Sementara itu, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di dirikan oleh masyarakat melalui badan penyelenggara berbadan hukum yang bersifat nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Menteri.

Badan penyelenggara tersebut dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, maupun bentuk badan hukum lain yang di atur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, perubahan maupun pencabutan izin operasional PTS juga menjadi kewenangan Menteri sesuai ketentuan yang berlaku.

Wajib Memenuhi Standar Akreditasi

Selain memperoleh izin, setiap perguruan tinggi yang akan di dirikan wajib memenuhi standar minimum akreditasi. Institusi pendidikan tinggi juga harus memiliki statuta sebagai aturan dasar penyelenggaraan kampus.

Statuta tersebut memuat berbagai ketentuan penting, seperti visi dan misi perguruan tinggi, struktur organisasi, tata kelola, kewenangan setiap organ kampus, mekanisme pengambilan keputusan, hingga tata cara pengangkatan pimpinan.

Tata Kelola dan Penjaminan Mutu Jadi Syarat Penting

Ketentuan lebih rinci mengenai penyelenggaraan perguruan tinggi di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Regulasi ini mengatur aspek badan penyelenggara, organisasi perguruan tinggi, tata kelola, pendanaan, serta sistem penjaminan mutu.Dalam aturan tersebut, organisasi perguruan tinggi harus memiliki unsur penyusun kebijakan, pelaksana akademik, penjaminan mutu, dan pelaksana administrasi. Selain itu, setiap perguruan tinggi wajib menerapkan tata kelola yang mampu menjamin pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan izin operasional sekaligus memastikan perguruan tinggi yang berdiri memiliki kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai standar nasional.(*)

Post Views: 12
Tags: akreditasi kampusizin PTSKemendikbudpendidikan tinggipendirian universitasperguruan tinggiPTNPTSUndang-Undang Pendidikan Tinggiuniversitas
Previous Post

Wako Alfin Lepas Pelajar Terbaik Sungai Penuh Bertugas di Tingkat Nasional dan Provinsi

Next Post

Respon Cepat Soal Kasus Rp2,1 Miliar PUPR Tebo, SMSI Apresiasi Kejati Jambi

Related Posts

5 Alasan Banyak Pelajar Memilih Kuliah di Kampus STAN
Nasional

5 Alasan Banyak Pelajar Memilih Kuliah di Kampus STAN

by Admin
Mei 19, 2026
0

JAKARTA, Reportasekito.com – Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) masih menjadi salah satu kampus kedinasan paling di minati di Indonesia....

Read more
STIA-Nusa Sungai Penuh Buka PMB Tahun Akademik 2026-2027

STIA-Nusa Sungai Penuh Buka PMB Tahun Akademik 2026-2027

Februari 16, 2026
BKPSDM Sungai Penuh Bantah Surat Mutasi Aparatur Sekolah yang Beredar

BKPSDM Sungai Penuh Bantah Surat Mutasi Aparatur Sekolah yang Beredar

November 19, 2025
Murison Lantik 19 Pejabat Fungsional

Murison Lantik 19 Pejabat Fungsional

Oktober 16, 2025
Dua Kakak Beradik asal Kerinci Jambi Raih Gelar Doktor dan Peringkat 1 Terbaik Universitas Malang

Dua Kakak Beradik asal Kerinci Jambi Raih Gelar Doktor dan Peringkat 1 Terbaik Universitas Malang

Oktober 4, 2025
ReportaseKito.com

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Follow Us

KATEGORI UTAMA

  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Bute
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Iklan
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Kota Jambi
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Uncategorized
  • Wisata & Kuliner

Berita Terbaru

SMSI Kerinci-Sungai Penuh Peduli, 10 Ribu Masker Dibagikan kepada Pengendara

SMSI Kerinci-Sungai Penuh Peduli, 10 Ribu Masker Dibagikan kepada Pengendara

September 10, 2026
Kerja Siang-Malam, Upah Rp10 Juta Diklaim Belum Lunas, Pekerja RSUD Sungai Penuh Bersuara

Kerja Siang-Malam, Upah Rp10 Juta Diklaim Belum Lunas, Pekerja RSUD Sungai Penuh Bersuara

September 8, 2026
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.reportasekito.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Berita Viral
  • Daerah
    • Bute
    • Sungai Penuh
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sarko
    • Tanjab
  • Hiburan
  • Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Kolom Kito Minggu Ini
  • Politik
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Wisata & Kuliner
    • Sastra & Budaya
    • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.reportasekito.com