JAKARTA, Reportasekito.com – Dalam mendirikan Pendirian perguruan tinggi di Indonesia, membutuhkan proses dengan aturan yang telah di tetapkan pemerintah. Seperti mulai dari aspek perizinan, administrasi, akademik, hingga standar akreditasi sebelum sebuah universitas dapat beroperasi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pendirian perguruan tinggi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut di perkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020.
Menurut Mukti, aturan tersebut mengatur secara rinci berbagai persyaratan yang wajib di penuhi, mulai dari kelengkapan administrasi, kurikulum, kelayakan badan penyelenggara, hingga ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan. Seluruh aspek itu juga menjadi bagian penting dalam proses penilaian akreditasi perguruan tinggi.
PTN Di bentuk Pemerintah, PTS Harus Kantongi Izin Menteri
Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bentuk oleh pemerintah. Sementara itu, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di dirikan oleh masyarakat melalui badan penyelenggara berbadan hukum yang bersifat nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Menteri.
Badan penyelenggara tersebut dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, maupun bentuk badan hukum lain yang di atur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, perubahan maupun pencabutan izin operasional PTS juga menjadi kewenangan Menteri sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib Memenuhi Standar Akreditasi
Selain memperoleh izin, setiap perguruan tinggi yang akan di dirikan wajib memenuhi standar minimum akreditasi. Institusi pendidikan tinggi juga harus memiliki statuta sebagai aturan dasar penyelenggaraan kampus.
Statuta tersebut memuat berbagai ketentuan penting, seperti visi dan misi perguruan tinggi, struktur organisasi, tata kelola, kewenangan setiap organ kampus, mekanisme pengambilan keputusan, hingga tata cara pengangkatan pimpinan.
Tata Kelola dan Penjaminan Mutu Jadi Syarat Penting
Ketentuan lebih rinci mengenai penyelenggaraan perguruan tinggi di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Regulasi ini mengatur aspek badan penyelenggara, organisasi perguruan tinggi, tata kelola, pendanaan, serta sistem penjaminan mutu.Dalam aturan tersebut, organisasi perguruan tinggi harus memiliki unsur penyusun kebijakan, pelaksana akademik, penjaminan mutu, dan pelaksana administrasi. Selain itu, setiap perguruan tinggi wajib menerapkan tata kelola yang mampu menjamin pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan izin operasional sekaligus memastikan perguruan tinggi yang berdiri memiliki kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai standar nasional.(*)





















