Kerinci — Praktik pungutan liar (pungli) di duga terjadi di objek wisata Aroma Pecco. Pengunjung di bebani biaya tambahan melalui tiket bertajuk “hiburan” senilai Rp10.000 yang tidak jelas dasar hukumnya.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, setiap pengunjung yang masuk ke kawasan wisata tersebut harus merogoh kocek hingga Rp20.000. Rinciannya, Rp10.000 untuk karcis resmi sesuai ketentuan, dan Rp10.000 lagi untuk tiket “hiburan” yang diduga ilegal.
Ironisnya, aktivitas yang di klaim sebagai “hiburan” di dalam kawasan wisata tersebut tidak sebanding dengan pungutan yang di kenakan. Berdasarkan temuan, (28/03/2026) kegiatan yang berlangsung hanya sebatas perlombaan nyanyi, tanpa fasilitas atau pertunjukan yang layak di kategorikan sebagai hiburan berbayar.
Lebih menguatkan dugaan pungli, pihak Dinas Pariwisata Kerinci menyatakan bahwa dalam kontrak kerja sama dengan pihak ketiga pengelola, tidak terdapat klausul terkait penarikan tiket hiburan.
“Dalam kontrak tidak ada di sebutkan adanya karcis hiburan,” ungkap salah satu sumber internal yang enggan di sebutkan namanya.
Seorang pengunjung, Zul, mengaku keberatan dengan pungutan tambahan tersebut. Ia menilai praktik ini sebagai bentuk pungli yang di bungkus dengan istilah hiburan.
“Untuk masuk saja harus bayar dua kali. Karcis resmi Rp10 ribu, di tambah tiket hiburan Rp10 ribu. Jadi total Rp20 ribu,” ujarnya.
Informasi lain yang di himpun menyebutkan, pengelolaan objek wisata selama libur pasca Idul Fitri 2026 di duga di kelola oleh oknum Kepala Desa Senimpik Namun, kontrak kerja sama di sebut-sebut menggunakan nama pihak lain, yang masih memiliki hubungan dekat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan legalitas pengelolaan, serta membuka celah praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Karcis Hiburan Tak Masuk Dalam Kontrak
Jika dugaan ini benar, maka praktik penarikan tiket “hiburan” bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencoreng citra pariwisata daerah yang seharusnya memberikan kenyamanan dan kepercayaan bagi pengunjung.
Pengelola Objek wisata Aroma Pecco di konfirmasi, membenarkan penarikan karcis untuk hiburan memang tidak di sebutkan dalam kontrak. “Dalam kontak tidak di sebutkan karcis hiburan,”ujarnya
Kasatreskrim polres Kerinci, AKP.Very Prasatyawan, di konfirmasi mengatakan bahwa penarikan retribusi harus sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerjasama antara pengelola dan dinas pariwisata. “ Pengelolaan Objek wisata oleh pihak ketiga harus sesuai dengan yang ada dalam kontrak, kalau tidak ada dalam kontrak berarti menyalahi,”terangnya. (*)





















