SUNGAIPENUH – Satu orang anggota Polres Kerinci, diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Sanksi PTDH diberikan pada saat pelaksanaan upacara di halaman Mapolres Kerinci, yang dipimpin oleh Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, pada Senin (13/05/2024). Personil yang mendapat PTDH In Absensia yaitu Brigpol Nazrin Jabatan Ba. Polres Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib Upacara yang dilaksanakan secara In Absensia ini terhadap Personil Polres Kerinci, Merupakan bentuk penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri.
“ Adapun dasar pelaksanaan Upacara PTDH adalah karena Personil Polri tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin dan dinyatakan tidak layak lagi menjadi Anggota Polri. Saya harap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi dimasa yang akan datang,” Ucap Kapolres Kerici dalam sambutannya, Senin (13/5/2024).
Dalam Upacara Ini Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, S.H.,S.I.K. dan bertindak selaku Komandan Upacara Kanit Regident Sat Lantas Polres Kerinci IPDA Suranto.
Upacara PTDH In Absensia Anggota Polres Kerinci dihadiri juga Wakapolres Kerinci Kompol Samsul Bahri Pinem, S.H, M.H, Para Kabag Polres Kerinci, Para Kasat Polres Kerinci, Para Kasi Polres Kerinci, Para Kapolsek Jajaran Polres Kerinci, Para Perwira Polres Kerinci, Personil Polres Kerinci dan Polsek Jajaran.(Zal)
Seorang anggota Polres Kerinci disanksi PTDH, Ini Identitasnya
SUNGAIPENUH – Satu orang anggota Polres Kerinci, diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Sanksi PTDH diberikan pada saat pelaksanaan upacara di halaman Mapolres Kerinci, yang dipimpin oleh Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, pada Senin (13/05/2024). Personil yang mendapat PTDH In Absensia yaitu Brigpol Nazrin Jabatan Ba. Polres Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib Upacara yang dilaksanakan secara In Absensia ini terhadap Personil Polres Kerinci, Merupakan bentuk penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri.
“ Adapun dasar pelaksanaan Upacara PTDH adalah karena Personil Polri tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin dan dinyatakan tidak layak lagi menjadi Anggota Polri. Saya harap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi dimasa yang akan datang,” Ucap Kapolres Kerici dalam sambutannya, Senin (13/5/2024).
Dalam Upacara Ini Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, S.H.,S.I.K. dan bertindak selaku Komandan Upacara Kanit Regident Sat Lantas Polres Kerinci IPDA Suranto.
Upacara PTDH In Absensia Anggota Polres Kerinci dihadiri juga Wakapolres Kerinci Kompol Samsul Bahri Pinem, S.H, M.H, Para Kabag Polres Kerinci, Para Kasat Polres Kerinci, Para Kasi Polres Kerinci, Para Kapolsek Jajaran Polres Kerinci, Para Perwira Polres Kerinci, Personil Polres Kerinci dan Polsek Jajaran.(Zal)







