Proyek Rp10,9 Miliar untuk Apa Jika Mutunya Asal Jadi?
REPORTASE KITO-Proyek rehabilitasi dua Puskesmas di Kabupaten Kerinci, Jambi yakni Puskesmas Tamiai dan Puskesmas Sanggarang Agung menelan dana negara sebesar Rp10,9 miliar. Dana yang tidak kecil, yang berasal dari APBD dan DAK tahun anggaran 2025. Namun sayangnya, alih-alih membawa angin segar bagi layanan kesehatan masyarakat, proyek ini justru menjadi sorotan akibat dugaan pengerjaan asal jadi dan indikasi pelanggaran teknis yang serius.
Fakta-fakta yang muncul di lapangan cukup mencemaskan. Pada pembangunan Puskesmas Tamiai, di temukan besi berdiameter hanya 8 mm di gunakan untuk struktur bangunan dua lantai ukuran yang jelas tidak sesuai standar konstruksi. Bahkan, beberapa besi pancang hanya di sambung, bukan di tanam secara struktural. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga soal potensi bahaya keselamatan jiwa bagi warga yang kelak memanfaatkan fasilitas ini.
Kondisi ini menggambarkan persoalan lama yang terus berulang: penawaran proyek yang hanya “selisih tipis” dari HPS, namun berujung pada penghematan biaya di lapangan dengan mengorbankan kualitas.
Tiga Proyek Puskemas Kerinci
Tiga proyek rehab Puskesmas yang menang tender dalam paket ini semuanya menawar dengan margin yang nyaris menyentuh angka pagu. Apakah ini efisiensi atau justru modus?
Jika benar pengerjaan di lakukan dengan cara seperti ini, maka yang terjadi adalah penghianatan terhadap amanat anggaran, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan publik, bukan memperkaya segelintir kontraktor dengan menurunkan kualitas proyek.
Ironisnya, hingga berita ini mencuat, pengguna anggaran (PA) selaku Kepala Dinas Kesehatan belum juga memberikan tanggapan. Padahal, pengawasan ketat dari hulu ke hilir adalah tanggung jawab mutlak pemerintah daerah agar proyek yang menggunakan uang rakyat benar-benar berpihak pada rakyat.
Dalam banyak kasus di daerah, kita menyaksikan pola yang sama: proyek pemerintah di tenderkan, pemenang di tentukan dengan nilai yang hanya sedikit di bawah HPS.
Celakanya, ketika bangunan ini kemudian cepat rusak, yang disalahkan adalah anggaran, bukan pelaksanaan.
Proyek Puskesmas ini harus menjadi pelajaran. Pihak berwenang seperti Inspektorat, APIP, bahkan aparat penegak hukum perlu turun tangan sebelum dampaknya melebar dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Tak kalah penting, kepala daerah harus menunjukkan komitmen nyata pada transparansi dan akuntabilitas anggaran. Jangan sampai fasilitas kesehatan yang seharusnya jadi simbol pelayanan publik justru berubah menjadi monumen pemborosan dan kelalaian.
Karena pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya sederhana: Untuk apa Rp10,9 miliar di gelontorkan jika hasilnya asal jadi dan membahayakan?







