JAKARTA,RK – Industri rokok ilegal masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah Indonesia. Selain menggerus penerimaan cukai negara, peredarannya juga menciptakan persaingan tidak sehat dengan pelaku industri rokok legal. Di sisi lain, sebagian besar produsen rokok ilegal merupakan usaha kecil yang menyerap banyak tenaga kerja lokal sehingga penindakan secara penuh berpotensi menimbulkan dampak sosial.
Untuk menjawab dilema tersebut, pemerintah akan merangkul produsen rokok illegal dengan merumuskan pendekatan baru yang tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga menyediakan jalur transisi menuju legalitas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai wadah bagi produsen rokok ilegal untuk beroperasi secara resmi. Kawasan ini akan di lengkapi fasilitas terpadu seperti mesin produksi, gudang, hingga kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga pelaku usaha kecil dapat masuk ke sistem legal tanpa terbebani prosedur rumit.
“Pasar akan kita bersihkan dari barang ilegal, tapi bukan berarti mereka kita matikan. Kita ingin mereka tetap hidup, tapi dengan cara yang benar,” jelas Purbaya, Jumat (26/9/2025).
Skema sentralisasi dan one stop service ini di harapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha kecil, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Program serupa sebelumnya telah berjalan di Kudus dan Parepare, namun di nilai belum optimal sehingga akan di perluas ke wilayah lain.
Menurut Purbaya, kebijakan ini juga di rancang agar pemain besar tidak mendominasi sepenuhnya pasar rokok murah sehingga produsen kecil tetap memiliki ruang bersaing secara adil.(ian)






