TEBO, Reportasekito.com – Terkait laporan dugaan pencurian buah sawit di wilayah Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, ke Polda Jambi beberapa waktu lalu di batah oleh Kuasa hukum WSN.
Dalam surat klarifikasinya yang ditandatangani kuasa hukum WSN Ridho Santoso melalui email Signalberita.com pada 20 Januari 2026, sekitar pukul 15.11 WIB, menyampaikan secara resmi atas pemberitaan yang memuat dugaan keterlibatan kliennya dalam perkara pencurian buah kelapa sawit.
Dalam surat hak jawab yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kuasa hukum menilai pemberitaan yang dimuat telah mengandung narasi tidak berimbang, cenderung sepihak, serta berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah. Terutama pada frasa yang menyebutkan bahwa kliennya “sering menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar”.
Fakta yang perlu kami luruskan adalah sebagai berikut:
1. Klien kami hingga saat ini tidak pernah diperiksa, belum dimintai keterangan, dan belum terdapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya dalam perkara dimaksud.
2. Status hukum klien kami bukan tersangka, melainkan hanya disebut dalam laporan pihak lain yang masih dalam tahap penanganan awal oleh aparat kepolisian.
3. Pada waktu kejadian yang disebutkan dalam pemberitaan, klien kami tidak berada di lokasi kejadian, melainkan berada di lokasi lain yang berbeda dengan jarak kurang lebih ±15 kilometer, yang dapat dibuktikan dengan saksi dan alat bukti.
4. Penyebutan identitas pribadi klien kami secara rinci, termasuk alamat tempat tinggal, telah menimbulkan stigma sosial dan kerugian nama baik, padahal perkara tersebut masih sebatas dugaan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami meminta kepada redaksi untuk memuat hak jawab secara proporsional dan setara dengan pemberitaan sebelumnya. Selain itu, redaksi juga diminta melakukan klarifikasi serta perbaikan redaksional guna menjunjung prinsip keberimbangan dan kehati-hatian jurnalistik.(Tim)







