JAKARTA, RK – Setelah pelarian panjang yang membentang hingga ke gurun Qatar, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, akhirnya berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Ia merupakan tersangka utama dalam kasus mega skandal penghimpunan dana masyarakat secara ilegal, tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penangkapan Adrian bukan proses yang mudah. Butuh koordinasi lintas negara, kerja diplomatik yang rumit, dan perburuan antar-polisi yang berlangsung hampir dua tahun.
“Ini kolaborasi panjang sejak Sidang Umum Interpol di Glasgow. Saat itu, kami mendapat informasi dari OJK soal pelaku penggelapan dana nasabah. Satu dari mereka sudah kami pulangkan – Adrian Gunadi,” ungkap Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers dramatis di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9).
Adrian disebut telah berada di Qatar sejak 2023. Awalnya, ia masih bebas keluar-masuk berbagai negara. Namun, situasi berubah drastis pada 14 Februari 2024 – tepat di hari ia ditetapkan sebagai buron oleh OJK. Sejak saat itu, Adrian resmi kabur dan bersembunyi di Qatar, memanfaatkan status izin tinggal permanennya.
Namun, posisi aman itu mulai terguncang setelah Interpol Indonesia bergerak cepat melalui jalur police-to-police cooperation, memotong waktu proses ekstradisi formal yang bisa memakan waktu hingga delapan tahun.
“Dengan bantuan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan polisi setempat, kami berhasil ‘menjemput’ Adrian lebih cepat. Ini hasil kerja keras sejak pertemuan di Interpol Asian Regional Conference,” ujar Untung.
Pada Rabu (24/9), Adrian akhirnya mendarat di Indonesia dengan pengawalan ketat. Ia langsung ditahan dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sambil menunggu proses hukum lanjutan dari OJK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Penyidikan mengungkap bahwa sejak Januari 2022 hingga Maret 2024, Adrian diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin menggunakan perusahaan bayangan: PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), yang mengatasnamakan Investree sebagai kedok.
Ironisnya, dana yang dihimpun dalam jumlah besar itu sebagian besar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Adrian.
“Selama penyidikan, Adrian tidak kooperatif. Ia bahkan sempat menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy selama masa pelariannya,” ungkap pihak OJK.
Interpol mengeluarkan Red Notice untuk Adrian sejak 7 Februari 2025, dengan nomor kontrol: A-1909/2-2025. Pemulangan ini tak lepas dari dukungan KBRI di Qatar, Kementerian Luar Negeri, serta aparat penegak hukum dari kedua negara.
OJK sendiri telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024, memblokir semua rekening perusahaan, serta memburu aset Adrian di berbagai lokasi.
Kini, Adrian dijerat dengan sejumlah pasal berat: Pasal 46 junto Pasal 16 UU Perbankan, Pasal 305 junto Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya? Lima hingga sepuluh tahun penjara.(ria)






