Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, menginstruksikan seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk melakukan presensi absen pulang dinas di titik koordinat Pasar Beduk Ramadan Bukit Tengah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 190.3.-4/BKPSDMD/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026 yang di tandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci, Zainal Efendi. Surat itu di terbitkan sebagai tindak lanjut atas perintah lisan Bupati Kerinci.
Dalam surat di jelaskan, bahwa perintah tersebut di sampaikan Bupati pada 19 Februari 2026 saat acara pembukaan Pasar Ramadan Kabupaten Kerinci Tahun 1447 H/2026 M.
“Seluruh perangkat daerah beserta jajarannya melakukan presensi pengisian absen pulang dinas di titik koordinat lokasi Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mukai,” demikian kutipan dalam surat yang di tandatangani Sekda.
Disebutkan pula bahwa kebijakan absensi di lokasi pasar tersebut berlaku mulai Senin hingga Kamis selama bulan Ramadan.
Selain itu, ketentuan ini juga berlaku bagi ASN di perangkat daerah kecamatan, khususnya untuk Kecamatan Siulak dan Kecamatan Siulak Mukai.
Salah seorang ASN membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia menyebutkan bahwa Bupati Kerinci telah mewajibkan absensi pulang kerja di lakukan di titik koordinat Pasar Beduk Bukit Tengah.(Afif)







