Jakarta – Nasaruddin Umar Menteri Agama Republik Indonesia usulkan pembentukan otoritas khusus mirip dengan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor keuangan. yang mengawasi dan mengelola dana keagamaan lintas agama.
Gagasan ini di sampaikan Menteri dalam Rapat Tingkat Perencanaan Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
“Kami mengusulkan adanya semacam otoritas khusus, semacam OJK bagi dana keagamaan, agar pengelolaan zakat, wakaf, maupun dana umat lainnya bisa lebih efektif dan aman,” tegas Nasaruddin.
Menurut Menag, potensi dana umat di Indonesia sangat besar. Data Baznas menunjukkan potensi zakat nasional mencapai Rp.327 triliun per tahun, meski realisasinya baru sekitar Rp.41 triliun. Potensi wakaf ditaksir bernilai Rp2.000 triliun dalam bentuk aset, dengan potensi pengelolaan tahunan hingga Rp180 triliun.Ekonomi kurban bahkan menyumbang Rp.28,2 triliun per tahun.
Selain itu, umat Hindu memiliki dana punia melalui 39 lembaga distribusi, umat Buddha dengan dana paramita, umat Kristen dengan praktik amal sosial, serta umat Katolik dengan amal kasih. Jika seluruh instrumen ini di akumulasikan, nilainya di perkirakan menembus Rp. 500 triliun per tahun.
“Dana umat ini langsung menyentuh masyarakat tanpa melalui birokrasi. Sayangnya, hingga kini belum tercatat resmi oleh BPS dan belum menjadi perhatian serius dalam kebijakan negara,” ujar Menag.
Nasrullah Umar (menag) menilai potensi besar tersebut membutuhkan regulasi yang jelas serta sistem pengelolaan yang profesional, transparan, tidak terhambat birokrasi atau menimbulkan keraguan hukum.
Ia menekankan perlunya sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Bappenas dan Kementerian Keuangan, untuk mengoptimalkan peran dana umat dalam penanggulangan kemiskinan.
“Kalau di kelola dengan baik melalui otoritas khusus, dana umat akan menjadi kekuatan besar bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan,” tutup Nasaruddin.(**)






