Kerinci — Kepolisian Resor Kerinci melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja pada Selasa (7/4/2026) pukul 09.30 WIB di halaman Mapolres Kerinci.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci, Gumuntar Aritonang, dan berlangsung hingga pukul 10.35 WIB dalam situasi aman dan kondusif.
Acara ini turut di hadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, antara lain jajaran Polres Kerinci, perwakilan pengadilan dan kejaksaan, dinas kesehatan dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, perangkat desa, penasihat hukum, serta anggota Satresnarkoba.
Rangkaian kegiatan di awali dengan pembukaan, pembacaan doa, paparan dari Kasat Resnarkoba, kemudian di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, penandatanganan berita acara, hingga sesi ramah tamah dan foto bersama.
18 perkara di musnahkan
Dalam paparannya, Kasat Satresnarkoba Polres Kerinci, Yandra Kusuma, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil penanganan perkara narkotika sejak tahun 2021 hingga 2026.
Total terdapat 18 perkara yang di musnahkan, dengan rinciannya, 3 kasus merupakan barang temuan masyarakat yang di serahkan kepada pihak kepolisian dan di hentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti.
3 kasus merupakan temuan ladang ganja periode 2021–2025 yang juga di hentikan penyidikannya. 13 perkara lainnya di selesaikan melalui pendekatan restorative justice dan telah di hentikan proses hukumnya, terdiri dari: 12 perkara narkotika jenis ganja 7 perkara narkotika jenis sabu Barang bukti tersebut berasal dari berbagai laporan polisi sejak tahun 2021 hingga 2026 serta temuan masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Desa Pasar Tamiai, Angkasa Pura, dan Koto Lanang.
Lebih lanjut di sampaikan bahwa seluruh barang bukti yang di musnahkan telah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Sebagian barang bukti sebelumnya juga telah di sisihkan untuk keperluan uji laboratorium oleh BPOM Provinsi Jambi.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak di salahgunakan. Kegiatan di tutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, di harapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kerinci dan sekitarnya.()






